mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi, Selasa 24 /2(2026)
Ketua Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Cigombong Warungkiara, Rizal Gunawan, menyoroti kondisi jalan pasar yang rusak dan becek. Menurutnya, persoalan tersebut memang kerap terjadi di lingkungan pasar, terlebih di Pasar Cigombong Warungkiara.
Ia menjelaskan bahwa pasar tersebut hingga saat ini tidak masuk dalam kategori pasar milik Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga tidak pernah mendapat perhatian ataupun sentuhan perbaikan dari Pemda, baik dalam bentuk perawatan jalan maupun penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Kami dari warga pasar, karena keterbatasan anggaran, hanya mampu melakukan penambalan jalan berlubang secara swadaya. Itupun diprioritaskan pada titik yang paling parah, karena dana yang digunakan berasal dari iuran para pedagang,” ujarnya.
Rizal menambahkan, berbeda dengan pasar lain yang memiliki legalitas jelas—baik diakui sebagai aset Pemda maupun sebagai pasar swasta resmi—Pasar Warungkiara hingga kini belum memiliki legalitas yang jelas. Status lahannya disebut sebagai tanah negara eks HGU, bukan sengketa, dan bukan merupakan aset Pemda.
Ia mengaku telah melakukan audiensi pada tahun 2025 dengan Komisi I DPRD, Dinas Koperasi, Bagian Aset Setda, Disdagin, BPN, serta instansi terkait lainnya. Dalam audiensi tersebut, menurutnya, bidang aset Setda tidak mengakui bahwa Pasar Warungkiara merupakan aset Pemda.
“Pertanyaannya, jika ini bukan aset Pemda dan legalitas tanahnya pun belum dimiliki Pemda, mengapa retribusi tetap ditarik dari warga pasar dengan mengatasnamakan UPTD Pasar? Sementara tidak ada timbal balik atau perhatian dalam bentuk perbaikan infrastruktur, minimal perbaikan jalan,” tegasnya.
Ia berharap ada kejelasan status serta transparansi pengelolaan retribusi, agar para pedagang tidak hanya dibebani kewajiban tanpa mendapatkan hak atas fasilitas yang layak. ( Rzl )





