mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI, 4 Mei 2026* – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas berupa penundaan izin operasional/suspend dan instruksi relokasi terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sanksi dijatuhkan setelah Tim Pengawas dan Evaluasi BGN menemukan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat inspeksi mendadak.
*Temuan Kritis Hasil Sidak BGN:*
1. *Sanitasi & Higienitas Buruk*: Aktivitas penyiapan pangan dilakukan langsung di atas lantai ubin tanpa alas steril. Buah dan bahan segar diletakkan di lantai tanpa palet.
2. *Fasilitas Tak Standar*: Chiller tidak memenuhi standar sanitasi pangan. Sirkulasi udara buruk, berpotensi memicu pertumbuhan bakteri.
3. *Pelanggaran K3 Fatal*: Tabung gas berukuran besar ditempatkan di jalur lalu lalang pekerja, meningkatkan risiko kebocoran dan kebakaran massal.
4. *Layout Tidak Sesuai SOP*: Tidak ada pemisahan jelas 3 pintu utama: loading area bahan baku, pintu distribusi, dan pintu cuci ompreng/sanitasi.
“Ini bukan soal administratif. Ini soal jaminan keamanan pangan bagi anak sekolah dan ibu hamil sebagai penerima manfaat. BGN tidak akan memberikan toleransi sedikit pun,” tegas Brigjen TNI Albertus Doni Dewantoro, Direktur Wilayah II Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.
*Tindak Lanjut BGN*
Seluruh dapur mitra yang bermasalah dilarang keras berproduksi dan mendistribusikan makanan sampai renovasi total selesai atau relokasi ke lokasi representatif yang memenuhi standar 3 pintu utama sesuai spek teknis BGN.
BGN menegaskan, transparansi dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur dapur MBG menjadi harga mati. Anggaran negara harus diiringi jaminan kesehatan publik sebagai prioritas tertinggi.
Widiyano







