mediakrimsustnipolri.com

SIMALUNGUN, Jumat 5 Juni 2026 – Kecepatan personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumut kembali teruji. Seorang remaja putri 16 tahun ditemukan tergeletak tidak sadar di pinggir jalan dengan wajah berdarah dan telinga mengeluarkan darah. Diduga dicekik pelaku yang memboncenginya. Pelaku M. Ivan Rivaldi alias MIR (28) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gunung Malela kurang dari 12 jam.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Jumat 5 Juni 2026 pukul 21.30 WIB menyampaikan kronologi lengkapnya.

“Kejadian bermula Kamis malam 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.44 WIB. Personel Patroli Blue Light Polsek Gunung Malela dapat info dari masyarakat ada perempuan tergeletak tidak sadar di pinggir Jalan Asahan KM 13, Senio Bangun, Nagori Senio, Kec. Gunung Malela,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH., MH., menjelaskan personel Patroli dan Piket Reskrim langsung ke TKP. Ditemukan korban kondisi kritis sekitar 100 meter dari saksi.

“Tanpa menunda, korban langsung kami bawa ke Puskesmas Bangun untuk pertolongan pertama. Karena serius, korban dirujuk ke RSU Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar,” ucap AKP Hengky.

Keterangan saksi membuka tabir kejadian. Saksi melihat Scoopy putih melaju 60-80 km/jam dikendarai perempuan membonceng laki-laki. Saat melintas, laki-laki mencekik perempuan dari belakang pakai tangan kanan, korban berteriak minta tolong. Awalnya dikira candaan. Semenit kemudian pengendara lain berhenti dan teriak minta tolong karena korban sudah terlentang di pinggir jalan.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Bolon Hot Situngkir, SH., ungkap latar belakangnya.

“Korban dan tersangka sebelumnya di Bah Jambi, rumah teman korban. Karena malam, korban diminta pulang kakak teman korban dan dibonceng tersangka yang dikenal. Di tengah jalan tersangka minta giliran dibonceng karena kedinginan. Di tempat sepi terjadi perdebatan dan tersangka mencekik korban,” ungkap IPDA Bolon.

Setelah identifikasi korban Nova Ariska, warga Huta I Bangun, Nagori Bangun, Kec. Gunung Malela, tim IPDA Bolon langsung hubungi keluarga dan selidiki intensif. Hasil interogasi saksi mengerucut ke satu nama. Jumat 5 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku M. Ivan Rivaldi diringkus di Nagori Bah Jambi, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi. Pelaku mengakui perbuatannya.

“Korban masih perawatan medis dan belum bisa dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan tindak pidananya bukan hanya kekerasan. Motif masih didalami dan kami update perkembangannya,” tegas IPDA Bolon.

Pelaku kini diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun dan dijerat Pasal 76 huruf c jo Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polsek Gunung Malela mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan. Patroli Blue Light akan terus ditingkatkan demi keselamatan warga.

Red