mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi Jawa Barat, – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Sukabumi, memberikan catatan kritis terhadap pernyataan Bupati Sukabumi Asep Japar yang mengeluarkan ultimatum kepada Aparatur Sipil Negara untuk taat pajak, lapor harta kekayaan, dan tidak menghambat investasi, serta rencana razia kepatuhan pajak khusus ASN.

Hal ini menuai kritik dari Ketua LSM RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menilai semangat penertiban internal adalah langkah yang baik. Namun jika hanya bertumpu pada tekanan tanpa dibarengi pembenahan sistem, dikhawatirkan justru menimbulkan keresahan dan tidak efektif mendongkrak PAD.

“Kami apresiasi niat baik Bupati untuk meningkatkan PAD dan memberi teladan. Tapi penertiban tidak bisa hanya satu arah ke bawah. Sebelum razia digelar, Pemkab harus lebih dulu membuka data: berapa potensi pajak yang belum dipungut dari perusahaan besar, tambang, dan proyek investasi di Sukabumi. Jangan sampai ASN jadi kambing hitam, sementara kebocoran besar di sektor lain dibiarkan,” ujar Lutfi di Sekretariat RIB Sukabumi, minggu (23/8/2026).

Dalam kritiknya ketua LSM RIB Kabupten Sukabumi Lutfi Imanullah, memberikan 3 poin

1. Transparansi Basis Data dan Sasaran Razia.

Lutfi meminta Pemkab mempublikasikan terlebih dahulu basis data kepatuhan pajak ASN dan target PAD yang ingin dicapai.

“Razia boleh dilakukan. Tapi mekanismenya harus jelas, ada SOP, ada pendampingan dari BKD dan Inspektorat. Jangan sampai razia jadi alat politik atau menimbulkan dugaan kriminalisasi. ASN juga warga negara yang punya hak pembelaan,” tegasnya.

2. LHKPN dan Harta Kekayaan Harus Akses Publik Terbatas.

Soal pelaporan harta kekayaan, LSM RIB mendorong agar tidak berhenti di laporan. Perlu ada verifikasi independen dan hasilnya bisa diaudit.

“Kalau hanya kumpul laporan tapi tidak pernah diverifikasi dan ditindaklanjuti, itu sama saja formalitas. KPK dan Inspektorat harus dilibatkan agar tidak tebang pilih,” kata Lutfi.

3. Iklim Investasi Tidak Boleh Dikorbankan.

Terkait poin “tidak menghambat investasi”, Lutfi mengingatkan agar definisi “menghambat” tidak multitafsir.

“Kami setuju investasi harus lancar. Tapi ASN juga punya kewajiban mengawasi agar investasi tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan rakyat. Jangan sampai karena takut disebut menghambat, ASN jadi diam melihat pelanggaran, ” jelasnya.

Rekomendasi LSM RIB DPC Sukabumi:

1. Buka data PAD secara berkala ke publik. Berapa kontribusi pajak ASN vs pajak perusahaan.

2. Bentuk Tim Independen gabungan BPKAD, Inspektorat, BKD, dan unsur masyarakat sipil untuk mengawasi razia.

3. Berikan pendampingan dan edukasi pajak dulu ke ASN, bukan langsung razia. Banyak ASN yang belum paham mekanisme pelaporan.

4. Tindak tegas juga wajib pajak besar yang menunggak. Jangan hanya fokus ke gaji ASN.

“Pada akhirnya, meningkatkan PAD itu tugas bersama. Pemimpin harus memberi contoh, sistem harus diperbaiki, dan pengawasan harus berimbang. Jangan sampai semangat bagus ini melahirkan trauma baru di birokrasi,” tutup Lutfi.

LSM RIB DPC Sukabumi menyatakan siap menjadi mitra kritis Pemkab untuk mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. (Red)