mediakrimsustnipolri.com
SERANG,3 September 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) Kantor Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada tahun 2019.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 2 orang tersangka, yaitu NF (37) selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK (44) selaku Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menjelaskan, kasus ini bermula saat BH alias BK mengajukan permohonan fasilitas kredit sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
“Dalam proses pengajuan, penyidik menemukan penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif. Mulai dari legalitas perusahaan, laporan keuangan _audited_, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Kombes Pol. Yudhis.
Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. NF yang bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan analisa, verifikasi, dan meloloskan permohonan kredit.
“Dari hasil penyidikan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK, serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit,” jelasnya.
Setelah disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan dana pada Maret 2019 sebesar Rp7,387 miliar dalam 3 tahap. Namun perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Bank BJB. Kredit tersebut dinyatakan macet atau Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.
Bank telah melakukan penagihan dan pelelangan 3 unit rumah agunan senilai Rp2,65 miliar, namun belum dapat menutupi kerugian.
Kasubdit III Tipidkor AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. menambahkan, dokumen yang digunakan semuanya fiktif.
“Ditemukan SPK/kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan audit fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN 2018–2019 yang fiktif. Proses konfirmasi lapangan atau on the spot juga diduga hanya formalitas,” ungkap AKBP I Kadek.
NF juga diduga menerima imbalan uang sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK. Sementara BH alias BK diduga memperoleh keuntungan dari fasilitas kredit tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp8.702.482.852.
Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke JPU Tahap II.
Atas perbuatannya, NF dan BH alias BK dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda sesuai ketentuan.
Ditreskrimsus Polda Banten bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. ( red)
Sumber: Bidhumas Polda Banten







