mediakrimsustnipolri.com

Karawang  18 September 2026 – Berdasarkan laporan polisi tanggal 16 September 2026 atas nama korban Taruhan (lahir 1971), pekerja buruh harian lepas, Polresta Karawang telah mengamankan 2 dari 5 pelaku perampasan berinisial HPP dan SD. Satu pelaku melarikan diri saat penangkapan, 2 lainnya masih dalam penelusuran.

Kejadian berlangsung Selasa, 14 Juli 2026, pukul 02.30 WIB, di perbatasan Desa Bayur Kidul dan Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon. Sebanyak 4 pelaku menggunakan 2 sepeda motor, menghadang korban, menendang kendaraan hingga jatuh, lalu mengacungkan golok dan membawa lari 1 unit Honda Beat warna hitam. Pelaku terbukti beraksi di 12 lokasi berbeda di wilayah Karawang.

Pelaku dikenakan Pasal 479 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — perampasan dengan kekerasan, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

II. Pengungkapan Kasus Narkoba — Juli s.d. Agustus 2026

Polresta Karawang mengungkap 30 kasus narkoba dengan 306 orang tersangka, mencakup pengedar, kurir, hingga bandar. Rincian:

– Sabu: 10,74 gram — dikenakan Pasal 112 Ayat (1), ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun
​
– Ganja: 268,10 gram — dikenakan Pasal 111 Ayat (1), ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun
​
– Tembakau positif kandungan narkotika: 127,71 gram
​
– Obat-obatan tertentu/obat keras — dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun

Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 47.000 jiwa masyarakat Jawa Barat dari bahaya peredaran narkoba.

III. Penjelasan Tambahan & Imbauan

Saat penangkapan pelaku begal, petugas mendapati 3 orang di lokasi; salah satunya melawan petugas, lalu 1 orang berhasil melarikan diri. Mayoritas pelaku yang diamankan berusia di atas 18 tahun (dewasa). Modus operandi umumnya berlangsung dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Karawang, kami memohon dukungan dan partisipasi aktif untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian lingkungan. Laporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Demikian keterangan pers dari Polresta Karawang. Terima kasih atas perhatiannya.

Report DARSA