KLATEN – Bupati Klaten Hamenang Wajar ismoyo SI.KOM secara resmi mencopot Kepala Kepala Sekolah SMP Negeri II Klaten Jawa Tengah Tonang Juniarta dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah. Selanjutnya yang bersangkutan dipindahkan sebagai tenaga pengajar di sekolah lain. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil assesment dari Dinas Pendidikan dan BKSDM Kabupaten Klaten.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kepada wartawan menjelaskan pemberian sangsi kepada guru dan kepala sekolah tersebut tidak dilakukan secara serta merta. Semua melalui proses dan tahapan serta kajian, sesuai mekanisme yang ada.
” Setelah dilakukan assesment oleh Dinas Pendidikan dan BKSDM beberapa waktu berikut hasil dan kesimpulannya, maka kita sepakat untuk memberi sangsi tegas dengan membebas tugaskan bapak Tonang Juniarta dari jabatan sebagai Kepala Sekolah SMP Negri II Klaten”, ujarnya Senin lalu.
Untuk selanjutnya yang bersangkutan akan dipindah tugaskan ke sekolah lain. Sementara Aji, selaku guru pembimbing Aubade, yang selama ini bertugas sebagai guru pengajar bidang studi PJOK di SMP Negeri II, dibebas tugaskan sebagai guru pengajar, dan selanjutnya akan menjadi tenaga administrasi.
” Semoga dengan adanya kejadian ini menjadikan pembelajaran bagi semua pihak kedepan. Agar bersama sama Kita bisa menjaga Toleransi serta kerukunan antar umat beragama di Klaten. Dan saya berharap hal serta kasus serupa tidak akan terjadi di Klaten. Khususnya di dunia pendidikan”, tegasnya.

Sementara ketika disinggung hasil pertemuan pihak sekolah dengan orang tua Ayodya, Bupati menjelaskan, Pemda telah melakukan mediasi mempertemukan kedua belah pihak, sebagai tindak lanjut klarifikasi keduanya beberapa waktu lalu.
Dijelaskan pada pertemuan yang digelar pada Senin ( 8/09-25) di rumah dinas Bupati dihadiri pihak sekolah, orang tua siswa dan disaksikan FKUB Klaten, PARISADA Hindu Klaten, Kemenag dan Dinas Pendidikan, telah mencapai kesepakatan, dimana masalah tersebut dinyatakan telah selesai dengan damai dan saling memaafkan.
Dalam Forum tersebut Pihak Sekolah melalui Kepala Sekolah & Guru Pembimbing Aubade kembali menyampaikan Permohonan maaf kepada Ortu Siswa , kepada Dinas , Kepada Pemerintah Daerah & kepada warga masyarakat Klaten.
Sementara itu menambah keterangan Bupati, Kabid Kinerja Disiplin Penghargaan dan Kesejahteraan Suhartoyo, selain mendapat mendapat sangsi di bebas tugaskan sebagai guru pengajar dan jabatan Kepala Sekolah, Kedua guru tersebut juga menerima sangsi penundaan kenaikan gaji berkala selama 12 bulan atau satu tahun.
“Sangsi ini berlaku terhitung 15 hari setelah SK diberikan atau diterima yang bersangkutan”, terangnya.
Kasus dicopotnya Tonang sebagai Kepala Sekolah berawal dari kasus yang terjadi di sekolah tersebut, dimana salah satu siswi yang bernama Ayodya tidak bisa masuk dalam tim Aubade SMP Negeri 2 Klaten karena tidak memakai jilbab.
Masalah yang berbau sara tersebut akhirnya menarik perhatian anggota DPD RI turun langsung datang ke SMP Negegri 2 Klaten.
Hasil investigasi dan keterangan beberapa sumber kasus seperti yang dialami Ayodya di SMP Negeri II Klaten ternyata bukan yang pertama. Kasus serupa sering terjadi namun selama ini tidak ada orang tua wali murid yang berani melawan, karena takut anaknya ” diasingkan” disekolahan.
Sumber lain juga mengatakan kasus “pelarangan” menjadi anggota tim Aubade jika tidak memakai Jilbab sudah berlangsung cukup lama. Hanya saat itu belum ada siswa atau orang tua yang berani dan protes terkait aturan yang berbau rasis ini.
Sementara itu salah satu mantan tenaga pendidik di Klaten meminta agar Bupati tidak hanya menindak terhadap guru atau Kepala sekolah tersebut. Bupati harus berani menelusuri dan menggali sejauh mana paham atau kebijakan berbau rasis ini sudah merasuki para guru di SMP Negeri 2 Klaten.(tev)






