mediakrimsustnipolri.com
Bengkulu, 21 Juni 2026. – Layanan pengaduan 1 x 24 jam Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Bengkulu kembali membuktikan respons cepatnya. Melalui nomor WhatsApp 0811-7312-876, pada Minggu dini hari 21/6/2026, Satpol PP menerima laporan warga Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara terkait Gangguan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Trantibum.
Dalam laporannya, warga menyampaikan adanya 2 pasangan laki-laki dan perempuan dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman tuak dan minuman beralkohol di tepi Pantai Panjang wilayah Kelurahan Malabero.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu melalui Peleton 2 Jaga Kota yang dipimpin Danton Husni Thamrin Sihombing langsung mendatangi lokasi. Hasil pengecekan di lapangan membenarkan laporan warga.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan gangguan ketertiban.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Kota Bengkulu atas kepedulian dan laporan yang disampaikan. Satpol PP Kota Bengkulu senantiasa siaga 1 x 24 jam menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat demi terwujudnya Kota Bengkulu yang Religius dan Bahagia, sebagaimana visi Wali Kota Bengkulu Dr. H. Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing, SH,” ujar Dr. Sahat.
Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Pengaduan dapat disampaikan kapan saja melalui layanan WhatsApp 0811-7312-876. ( Aldo )







