mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi, 10 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kota Sukabumi menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPC LSM RIB Kota Sukabumi, Lutfi Imanullah, menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak bisa dijadikan tameng bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah bersih dari penyimpangan.
“WTP itu hanya penilaian kepatuhan terhadap standar akuntansi. Bukan berarti tidak ada temuan di lapangan. Justru di dalam LHP BPK masih ada catatan yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Lutfi, Jumat (10/6).
LSM RIB menyoroti beberapa catatan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya, potensi kerugian negara akibat dugaan kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian volume pekerjaan pada sejumlah proyek.
Menurut Lutfi, temuan administratif tersebut wajib ditindaklanjuti secara hukum dan administrasi. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi celah baru praktik korupsi.
“Jangan sampai opini WTP membuat kita lengah. Yang penting sekarang: berapa jumlah temuan, berapa kerugian negara, dan berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah,” lanjutnya.
LSM RIB mendesak Pemerintah Kota Sukabumi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terbuka kepada publik mengenai progres tindak lanjut rekomendasi BPK. Keterbukaan ini sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Publik berhak tahu sejauh mana rekomendasi BPK sudah dijalankan. Pemerintah Kota Sukabumi harus mempublikasikan matriks tindak lanjut. Biar warga tahu uang rakyat dipakai ke mana dan dikawal ke mana,” tegasnya.
LSM RIB berkomitmen akan terus mengawal proses tindak lanjut LHP BPK 2025. Dalam waktu dekat, LSM RIB akan melayangkan surat permohonan audiensi ke DPRD Kota Sukabumi.
Repot : Agus .S
Narahubung:
LSM RIB DPC Kota Sukabumi
Lutfi Imanullah






