Mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi Jawa Barat – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya / LSM RIB Kota Sukabumi mengapresiasi proses pemeriksaan yang telah dilakukan BPK. Namun RIB mengingatkan, opini apapun yang diberikan BPK tidak boleh melenakan Pemerintah Kota Sukabumi, DPRD, dan Inspektorat dalam membenahi tata kelola keuangan daerah.
Sekjen LSM RIB Kota Sukabumi, Dikdik Purnawirawan, menyampaikan beberapa catatan penting terhadap LHP BPK 2025.
1. Tindak Lanjut Rekomendasi Jangan Bertele-tele
Setiap tahun BPK selalu memberikan rekomendasi. Yang jadi persoalan adalah seberapa cepat dan tuntas rekomendasi itu dilaksanakan.
“Kami mendorong Inspektorat Kota Sukabumi bekerja lebih proaktif. Jangan menunggu 60 hari baru bergerak. Temuan BPK harus langsung dibedah, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah perbaikannya,” kata Dikdik.
RIB menilai fungsi pengawasan internal harus lebih tajam agar temuan yang sama tidak berulang setiap tahun.
2. Efisiensi dan Kepatutan Belanja Harus Jadi Prioritas.
Dalam LHP 2025, BPK kembali menyoroti beberapa pos belanja. RIB menyoroti khususnya belanja hibah, bansos, dan belanja penunjang DPRD serta dinas-dinas.
“Di saat masyarakat masih butuh layanan dasar yang optimal, setiap belanja harus bisa dijelaskan manfaatnya. Jangan sampai ada pos-pos yang nilainya besar tapi dampaknya ke masyarakat tidak terasa,” ujar Dikdik.
RIB mendesak DPRD dan Pemkot membuka data realisasi anggaran secara berkala agar publik bisa ikut mengawasi.
3. Proyek Infrastruktur dan Pengadaan Wajib Diawasi Melekat
Catatan BPK terkait pekerjaan fisik dan pengadaan barang/jasa masih menjadi perhatian. RIB mendorong Dinas terkait dan Inspektorat untuk memperkuat pengawasan melekat mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan, hingga pemeliharaan.
“Jangan sampai ada lagi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi lalu berujung kelebihan bayar. Itu merugikan negara dan mencoreng kepercayaan publik,” tegasnya.
4. Transparansi Data Adalah Kunci
RIB meminta Pemkot Sukabumi memanfaatkan website resmi dan PPID untuk mempublikasikan LHP BPK beserta rencana aksi tindak lanjutnya.
“Publik berhak tahu. Transparansi adalah vaksin terbaik untuk mencegah penyimpangan,” kata Dikdik.
RIB juga mendorong BPK Jabar agar ringkasan LHP dapat lebih mudah diakses masyarakat, bukan hanya untuk internal pemerintah.
LSM RIB menyatakan akan mengawal proses tindak lanjut LHP BPK 2025 selama 60 hari ke depan. RIB siap bersinergi dengan Pemkot, DPRD, Inspektorat, dan BPK untuk memastikan setiap rekomendasi dijalankan.
“Opini WTP itu capaian administrasi. Tapi WTP sesungguhnya adalah ketika pelayanan ke masyarakat Wajar, Tepat, dan Pro-rakyat,” tutup Dikdik. ( Agus ]






