SUKABUMI – Krimsus TNI Polri

Pemberitaan akun TikTok Media Gabungan yang mengaitkan nama Ade Wily (45), warga Kecamatan Jampangkulon, dengan dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menuai keberatan. Ade Wily secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur hukum karena merasa nama baiknya dirugikan. ( 2 / 11/ 2026).

Dalam keterangannya, Ade menegaskan tidak pernah menjadi pihak yang membekingi ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi yang pernah dilakukannya dengan pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut berawal dari upayanya membantu warga yang mengaku menjadi korban pemerasan.

Ade mengaku justru mengalami permintaan sejumlah uang, termasuk transfer sebesar Rp2,5 juta ke rekening berinisial G, yang kemudian disusul permintaan uang sebesar Rp5 juta. Ia menyatakan memiliki bukti komunikasi dan transaksi yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, Ade menyampaikan rencana untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Sukabumi agar mendapatkan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum.

DPD JWI Sukabumi Raya Akan Telusuri Persoalan

Menanggapi polemik yang menyeret nama salah satu insan pers sekaligus pengurus organisasi kewartawanan DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya tersebut, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menyatakan akan melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh hanya tersiar di ruang publik saja , ada etika dan praduga tak bersalah yang harus di jungjung tinggi sebab Setiap informasi, pengakuan, maupun bukti yang disampaikan para pihak harus berdasarkan data juga fakta.

“Saya selaku Ketua DPD JWI Sukabumi Raya akan menelusuri persoalan ini secara komprehensif. Kami ingin mendapatkan keterangan dari berbagai pihak, sehingga tidak ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan asumsi ataupun informasi sepihak,” tegasnya.

Ia menilai sangat ironis apabila seorang wartawan yang juga aktif dalam organisasi kewartawanan dikaitkan dengan dugaan membekingi aktivitas tambang ilegal tanpa adanya pembuktian yang jelas.

Persoalan Tambang Rakyat Jangan Hanya Berujung Kriminalisasi

Di luar polemik yang menyeret nama Ade Wily, JWI turut menyoroti persoalan pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, termasuk kawasan Simpenan.

JWI memandang persoalan pertambangan rakyat tidak bisa semata-mata dilihat dari aspek penindakan hukum. Pemerintah dan instansi terkait juga harus hadir memberikan kepastian regulasi, pembinaan, serta solusi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari aktivitas pertambangan.

Masyarakat penambang yang telah menjalankan aktivitas tersebut secara turun-temurun membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme legalitas, termasuk penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun skema perizinan yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat terus dihadapkan dengan ancaman persoalan hukum, sementara sosialisasi, pendampingan, dan akses untuk memperoleh legalitas belum berjalan secara optimal.

JWI mempertanyakan sejauh mana peran pemerintah daerah dan instansi teknis dalam melakukan penataan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat penambang mengenai aturan pertambangan yang berlaku.

Sebab, ketika masyarakat tidak memahami mekanisme perizinan dan tidak mendapatkan pendampingan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Jangan Ada Pembiaran, Jangan Ada Pemanfaatan atas Ketidaktahuan Masyarakat

Sekretaris DPD JWI sukabumi raya D.sukmadinata ikut menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal harus berjalan sesuai hukum. Namun, penegakan hukum juga harus disertai transparansi, keadilan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait perlu memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan, siapa yang mengambil keuntungan, bagaimana legalitasnya, dan apakah terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat penambang.

“Jangan sampai masyarakat kecil hanya dijadikan objek kesalahan, sementara persoalan mendasar mengenai tata kelola, pembinaan, pengawasan, dan kepastian legalitas pertambangan rakyat justru tidak mendapatkan perhatian serius,”ini akan menjadi catatan jwi pungkas nya

Menunggu Fakta, Bukan Sekadar Tuduhan

JWI Sukabumi Raya menyatakan akan menelusuri dua persoalan yang saling berkaitan, yakni kebenaran informasi yang mengaitkan Ade Wily dengan dugaan pembekingan tambang emas ilegal serta persoalan tata kelola pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab organisasi dalam mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

JWI juga mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.

media sosial jangan di jadikan alat untuk menuduh seseorang tanpa dasar pembuktian yang jelas.

Persoalan ini kini menunggu klarifikasi para pihak dan langkah aparat penegak hukum agar kebenaran dapat terungkap secara objektif, transparan, dan berkeadilan.(Resi)