mediakrimsustnipolri.com

​SUKABUMI – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur redaksi media massa kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski secara hukum dimungkinkan, posisi strategis seperti Dewan Penasehat membawa konsekuensi administratif dan etika yang sangat berat berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021.

​Legalitas dan Syarat Ketat

​Secara regulasi, ASN diperbolehkan menyalurkan keahlian intelektualnya di media massa asalkan memenuhi tiga kriteria utama: memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menjaga independensi dari afiliasi politik, dan memastikan aktivitas dilakukan sepenuhnya di luar jam kerja.

Tanpa pemenuhan syarat ini, ASN bersangkutan terancam sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.

​Dilema Etika dan Konflik Kepentingan
​Pakar hukum administrasi mengingatkan adanya garis tipis yang rawan dilanggar.

Penempatan ASN di kursi penasehat redaksi dikhawatirkan memicu self-censorship pada media, di mana daya kritis terhadap kebijakan publik melemah demi menjaga relasi birokrasi. Hal ini berpotensi menciptakan benturan kepentingan yang dapat merusak citra objektivitas pers sekaligus integritas ASN sebagai pelayan publik yang imparsial.

​Ancaman Sanksi Nyata

​Negara menegaskan bahwa netralitas adalah harga mati. Jika posisi di redaksi terbukti digunakan untuk kepentingan politik praktis atau mengganggu produktivitas negara, ASN tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Kepatuhan terhadap batasan ini sangat krusial guna mencegah politisasi birokrasi dan menjaga marwah institusi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Rahmat & Yanto