mediakrimsustnipolri.com

SIMALUNGUN – Polsek Gunung Malela Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di Huta 3, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas dan mengamankan seorang pengedar narkoba yang kedapatan mengemas sabu siap edar, Senin 20/7/2026.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Pelaku berinisial IS, 26 tahun, wiraswasta, warga Huta 3 Nagori Karang Anyer. Saat digerebek, pelaku sedang mengemas sabu ke dalam plastik klip kecil di dalam kamar,” ujar AKP Hengky, Senin malam.

Barang Bukti Sabu dan Alat Edar

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu total berat bruto 5,46 gram yang terdiri dari satu plastik klip sedang dan 21 plastik klip kecil. Turut diamankan satu unit ponsel Vivo biru, timbangan digital, sekop dari pipet, dan uang tunai Rp500.000 diduga hasil penjualan.

Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H. bersama anggota dan didampingi petugas Kantor Nagori Karang Anyer. Penindakan ini sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tanggal 4 Juli 2026.

*Dalami Jaringan Lebih Luas*

AKP Hengky menegaskan pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Ia mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui indikasi peredaran narkoba. “Ancaman narkoba sangat merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Kami berkomitmen berantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Polsek Gunung Malela memastikan akan terus hadir memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman di wilayah Simalungun. ( red)

Sumber : Humas Polres Simalungun