mediakrimsustnipolri.com

MAJALENGKA —Polres Majalengka berhasil mengungkap 18 kasus kriminal dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan laporan polisi oleh Satreskrim Polres Majalengka bersama jajaran Polsek.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penipuan menjadi perkara terbanyak dengan empat kasus, disusul pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor), serta kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan aksi geng motor, masing-masing tiga kasus.

Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 15 unit sepeda motor, 15 telepon genggam, kunci palsu, senjata tajam, surat berharga, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Majalengka. Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat diimbau agar tetap waspada terhadap berbagai modus tindak kriminal, segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, serta bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. ( red)

Humas Polres Majalengka