mediakrimsustnipolri.com
MAJALENGKA — Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Majalengka terus digencarkan tanpa kompromi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar belasan kasus kejahatan narkotika dan obat keras ilegal, serta menyita ribuan botol minuman keras (miras) sepanjang Oktober 2026.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakil Bupati Majalengka Dena Mohamad Ramdhan, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Perwakilan Kemenag Kabupaten Majalengka H. Abu Mansyur, M.Pd.I., Ketua PD LDII H. Atje Kusnadi, M., serta para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran Polres Majalengka beserta tamu undangan lainnya di Halaman Polres Majalengka, Jumat (23/10/2026).
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman memaparkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam kurun waktu 1 Oktober hingga 23 Oktober 2026 di berbagai wilayah hukum Polres Majalengka, meliputi Kecamatan Banjaran, Cingambul, Rajagaluh, Kasokandel, Majalengka, Maja, Kadipaten, Dawuan, Ligung, Sukahaji, hingga Jatiwangi.
Total sebanyak 12 kasus tindak pidana berhasil diungkap dengan mengamankan 12 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan rincian kasus narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka, kasus obat keras atau bebas terbatas tanpa izin edar sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka, serta kasus psikotropika sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Majalengka dari bahaya laten narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil pun bagi para pengedar dan bandar barang haram di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman, Jumat (23/10/2026).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya sabu seberat 10,52 gram, 3.100 butir obat keras/bebas terbatas, 16 butir psikotropika, alat hisap (bong), uang tunai hasil transaksi, serta ribuan botol minuman keras berbagai merek tanpa izin.
Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari program “Perang Bersih Narkoba” yang digalakkan Polres Majalengka dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang akhir tahun. ( Red)
Sumber : Humas Polres Majalengka





