mediakrimsustnipolri.com
KUKAR – Jajaran Polsek Tenggarong, Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Pelaku berinisial IJ (35) diamankan pada Kamis (30/7/2026). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 7 poket sabu dengan berat bruto 1,91 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Jalan Rondong Demang RT 15, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 poket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Esse warna biru tua. Selain narkotika, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit handphone Redmi 6A sebagai barang bukti.
Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi menyampaikan keberhasilan ini merupakan komitmen Polsek Tenggarong dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( red)





