Mediakrimsustnipolri.com

SUMEDANG –Di tengah gencarnya pencarian energi baru terbarukan, nama Gunung Tampomas di Kabupaten Sumedang kembali mencuat ke permukaan. Bukan karena keindahannya, melainkan karena isu rencana pemanfaatan panas bumi atau geothermal di kawasannya. Senin (19/10/2026).

Gunung dengan ketinggian 1.684 meter di atas permukaan laut ini bukan sekadar bentang alam. Bagi masyarakat Sumedang, Tampomas adalah identitas. Tak heran jika kemudian muncul kegelisahan di tengah masyarakat yang tertuang dalam berbagai ungkapan:

“Sumedang Puseur Budaya Sunda, Lain Puseur Bor.” “Tampomas Titipan Karuhun, Teu Dijual.” “Tampomas Titipan Karuhun, Pamali Digali.”
Warisan Karuhun,

Bukan Sekadar Gunung
Dalam kosmologi Sunda, gunung memiliki makna penting sebagai penjaga keseimbangan kehidupan. Gunung Tampomas menjadi kawasan hulu bagi mata air yang mengaliri sawah, kebun, dan permukiman warga di Sumedang.

Selain fungsi ekologis, Tampomas juga menyimpan nilai sejarah dan budaya. Kawasan ini dipercaya memiliki situs-situs sakral peninggalan leluhur Sumedang Larang. Maka, wajar jika masyarakat menyebutnya sebagai cagar budaya, lain cagar bisnis.

Logikanya sederhana: jika Tampomas rusak, sejarah Sumedang ikut terancam. Ketika gunung mengalami kerusakan, sejarah dan jati diri Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda juga berpotensi kehilangan bagian pentingnya.
Kekhawatiran Soal Geothermal

Kekhawatiran publik terhadap proyek geothermal di kawasan gunung bukanlah hal baru. Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pengembangan panas bumi perlu disertai kajian mendalam terhadap potensi dampak lingkungan, termasuk kondisi air, kebisingan, getaran, serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.

Warga khawatir, proyek yang mengatasnamakan energi hijau justru berisiko mengorbankan tiga hal yang paling vital: mata air, keselamatan rakyat, dan kelestarian warisan budaya.

Pertanyaan yang kemudian muncul di ruang publik adalah: apakah kajian lingkungan dan sosial budaya telah dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat secara menyeluruh? Prinsip keterbukaan inilah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Menagih Ruang Dialog

Masyarakat Sumedang tidak anti terhadap pembangunan. Namun, pembangunan yang diharapkan adalah pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berakar pada kearifan lokal.

Prinsip dasarnya, masyarakat harus diajak bicara sejak awal. Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan diambil secara sepihak, sementara warga yang hidup berdampingan dengan gunung justru menjadi pihak yang paling akhir mengetahui.

Gunung yang diam bukan berarti setuju untuk digali. Tampomas adalah titipan karuhun yang harus dijaga untuk anak cucu, bukan dipertaruhkan demi kepentingan bisnis sesaat.
Menjaga Tampomas berarti menjaga sumber kehidupan, merawat warisan leluhur, sekaligus mempertahankan marwah Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda.(Resi)