mediakrimsustnipolri.com
KAB. BOGOR – Polemik dugaan penggiringan opini oleh sekelompok oknum wartawan soal tuduhan perselingkuhan antara Kepala SPPG Dramaga Babakan Kabupaten Bogor dengan seorang relawan SPPG berujung ke ranah hukum.
Kepala SPPG Dramaga, Muhamad Mahpud bersama Winda, wanita yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu, justru melaporkan tiga oknum wartawan ke Polres Bogor dengan tuduhan ancaman dan pemerasan.
Dalam pelaporannya, Mahpud bersama Winda (22) didampingi kuasa hukumnya Herlan Budiyatno, SH dari Law Firm Bara Legal Lab, serta Riko suami Winda, paman Winda, dan rekan-rekan SPPG lainnya.
Berdasarkan keterangan Riko selaku suami Winda, dirinya sangat terpukul dan keberatan atas perilaku ketiga oknum wartawan yang menggiring opini seolah-olah istrinya menjalin hubungan intim dengan Mahpud.
“Jelas saya sebagai suami Winda sangat keberatan dan marah dengan opini yang dibangun media-media itu atas perilaku ketiga oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab. Saya tau betul Mahpud, dia selalu izin ke saya baik sebelum saya menikah maupun setelah menikah dengan Winda, karena Kang Mahpud bukan orang lain di kami,” ungkap Riko.
Hal yang sama dikatakan Herlan Budiyatno selaku kuasa hukum Mahpud dan Winda. Ia menjelaskan semua peristiwa dan fakta sebenarnya telah disampaikan ke penyidik Polres Bogor.
“Semalam di depan penyidik sudah kami beberkan dan jelaskan berikut fakta-fakta rekaman, chattingan maupun video sebagai bukti kuat perkara itu. LP nya sudah terbit dengan nomor: LP/B/2501/X/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, tertanggal 22 Oktober 2026, dengan ancaman pasal 482 dan atau 483 KUHP,” kata Herlan saat dikonfirmasi FWJ Indonesia, Jumat (23/10/2026).
Herlan menjelaskan peristiwa bermula dari foto selfie yang diduga diambil oleh oknum mantan karyawan SPPG Dramaga bernama Dinar.
Menurut Herlan, berdasarkan pengakuan kliennya, foto selfie itu dijadikan senjata pengancaman dengan bunyi ‘jika tidak diberikan uang senilai 60 juta rupiah, maka akan dinaikkan di 4 media yang sudah ready’.
“Begini ya, awalnya Dinar itu membuka-buka HP pribadi Mahpud dan memfotonya. Kemudian foto selfie tersebut dikirim ke salah satu oknum wartawan yang bernama Yogi. Dari situlah kemudian digiring opini seakan-akan terjadi perselingkuhan. Padahal foto selfie itu bukan foto senonoh, melainkan foto selfie saat digelarnya syukuran dapur MBG akan mulai produksi di awal Januari 2026 lalu,” jelas Herlan.
Pihak korban awalnya enggan memperpanjang persoalan, namun ketiga oknum wartawan yakni DS, W dan Y disebut terus melakukan ancaman dan pemerasan hingga berujung penggiringan opini publik di media online.
“Tadi juga kita bicara dengan Winda, suaminya dan pamannya. Mereka sangat terganggu dengan ulah ketiga oknum wartawan tersebut. Justru Mahpud itu masih keluarga besar dari Winda. Inilah yang tidak diketahui oleh ketiga oknum wartawan itu,” ulas Herlan.
Herlan menambahkan bahwa ancaman dan pemerasan meminta uang senilai 50 juta – 60 juta rupiah kepada Muhamad Mahpud selaku Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beralamat di Dramaga, Kp. Cibeureum RT 004 RW 002 Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor itu merupakan tindakan keji yang mengatasnamakan kerja jurnalistik.
Sebelumnya peristiwa kisruh terjadi di sebuah cafe di Kabupaten Bogor pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pertemuan itu disebut bentuk yang wajar dan tidak ada intimidasi maupun benturan fisik, mengingat korban Muhamad Mahpud menyetujui untuk bertemu dengan ketiga orang yang mengaku wartawan tersebut.
Dalam pertemuan terlihat hanya 2 orang, yakni DS dan W, sedangkan Y tidak hadir. Atas pengakuan DS dan W bahwa semua itu atas perintah dan diotaki oleh Y.
Dalam pertemuan singkat itu, korban mengaku terpojok dengan adanya intimidasi dan ancaman melalui komunikasi WhatsApp yang terekam dan berujung meminta uang senilai 50 juta – 60 juta rupiah. Dengan kondisi terdesak, korban hanya membawa uang senilai 10 juta dan memberikannya langsung ke DS dan W.
Saat dikonfirmasi terpisah oleh FWJ Indonesia, Rabu (21/10/2026), Muhamad Mahpud menegaskan tidak menjalin hubungan lebih dengan relawan tersebut. Foto selfie yang diframing para oknum wartawan merupakan foto lama sebelum wanita tersebut menikah bulan Januari 2026.
“Itu penggiringan opini mereka mas, dan seakan-akan saya ada WIL atau hubungan lebih dengan wanita relawan SPPG saya itu, padahal foto selfie itu terjadi ketika para karyawan dan relawan saya makan bareng di salah satu rumah makan sebagai bentuk puji syukur kami atas dapur MBG yang siap produksi,” jelas Mahpud.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan, mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kepala SPPG Dramaga.
“Langkah tegas dari Kepala SPPG Dramaga sangat bagus dan kami apresiasi itu. Terlebih adanya pendampingan kuasa hukum agar perkara tersebut terang benderang,” ucap Opan melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Opan menilai perilaku ketiga oknum wartawan itu telah mencoreng harkat dan martabat profesi jurnalis serta melanggar kode etik jurnalistik.
“Itu sangat jelas telah menjatuhkan dan menghancurkan nama baik profesi jurnalis, jadi harus ada efek jera untuk mereka,” ucapnya.
Tim Redaksi





