Mediakrimsustnipolri.com

KARAWANG, 22 OKTOBER 2026 — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Karawang mengkritik keras kebijakan pemasangan palang pembatas atau barrier gate di akses masuk Mapolresta Karawang. Kebijakan tersebut dinilai tidak mempermudah, melainkan justru mempersulit masyarakat yang datang untuk urusan pelayanan.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menyampaikan bahwa pengalaman menunjukkan belum ada instansi kepolisian lain, baik Polres, Polda, bahkan Mabes Polri sekalipun, yang menerapkan aturan seribet di Mapolresta Karawang.

“Sepengalaman saya, justru di sini satu-satunya yang terasa paling sulit dan berbelit. Padahal tujuan utama perubahan status dari Polres menjadi Polresta seharusnya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan malah membuat warga semakin kesulitan,” ujar Askun, Kamis (22/10/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti pembagian lahan parkir yang kini memisahkan kendaraan anggota kepolisian dan masyarakat. Halaman parkir di dalam kawasan Mapolresta dikhususkan untuk kendaraan anggota, sementara warga diarahkan memarkir kendaraannya di lokasi luar yang berbayar.

“Kalau begini pelayanannya, lebih baik dikembalikan saja statusnya menjadi Mapolres. Bukannya meningkat, malah terasa menurun. Yang terasa sekarang: ini kantor pelayanan masyarakat, atau tempat pribadi?” tegasnya.

Askun juga menegaskan akan menelusuri keberadaan lokasi parkir berbayar di lingkungan Mapolresta Karawang ke instansi terkait.

“Saya akan konfirmasi ke Bapenda Karawang, apakah retribusi parkir tersebut sudah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berapa nilai yang diterima setiap bulannya,” ucapnya.

PERADI Karawang mendesak kebijakan tersebut segera ditinjau ulang dan dicabut.

“Slogan Kapolri adalah ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya polisi harus semakin dekat dan humanis dengan warga. Kalau soal parkir saja warga sudah dipersulit, bagaimana harapan untuk semakin dekat dan bersinergi?” pungkas Askun.

Report: DARSA
Kabiro Karawang