mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI – Sidang perdana perkara perdata terkait sengketa lahan digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025). Agenda sidang masih pada tahap awal, yakni pemeriksaan dokumen dari masing-masing pihak kuasa hukum.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah, penyalahgunaan wewenang, serta penguasaan lahan secara melawan hukum yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kuasa hukum penggugat, Rafli Kurniawan dan Vitalis Jenarus, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap para tergugat yang diduga telah menguasai lahan milik kliennya secara tidak sah. Bahkan, para tergugat disebut telah mendirikan bangunan permanen di atas lahan tersebut selama kurang lebih 30 tahun.
“Upaya mediasi sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan, namun belum menemukan titik temu yang berkeadilan. Oleh karena itu, klien kami memilih menempuh jalur gugatan perdata,” ujar Rafli kepada awak media usai persidangan.
Ia menjelaskan, hak kepemilikan kliennya atas lahan tersebut bermula dari hubungan utang-piutang dengan pemilik awal tanah bernama Maoci, di mana sertifikat tanah dijadikan sebagai jaminan. Sertifikat asli tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan klien penggugat.
Namun demikian, pihak tergugat yang diduga sebagai ahli waris justru menerbitkan sertifikat baru atas objek tanah yang sama, meskipun sertifikat lama telah lebih dahulu terbit dan diagunkan. Kuasa hukum penggugat menduga penerbitan sertifikat baru tersebut dilakukan melalui manipulasi data dan melibatkan oknum tertentu.
“Berdasarkan ketentuan hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018, sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Sertifikat klien kami telah terdaftar secara digital di sistem BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku, sedangkan sertifikat milik tergugat tidak tercatat dalam katalog BPN,” tegasnya.
Pihak penggugat juga mengklaim telah melakukan konfirmasi data secara menyeluruh, mulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan seluruh data tersebut dinyatakan valid.
“Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penerbitan sertifikat ganda yang patut diduga untuk kepentingan pribadi, bahkan tidak menutup kemungkinan diperjualbelikan,” tambah Rafli.
Sementara itu, Majelis Hakim tetap membuka ruang mediasi bagi para pihak. Berdasarkan jadwal yang disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Cibadak, proses mediasi akan dilaksanakan pada 9 Januari 2026.
Kuasa hukum penggugat berharap mediasi tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik. “Kami tetap terbuka untuk mediasi sepanjang didasarkan pada data dan fakta hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rafli Kurniawan didampingi Vitalis Jenarus selaku kuasa hukum penggugat.
Reporter : Asep Lodaya





