Sukabumi-Krimsus TNI Polri
Seorang pengusaha asal Sukabumi, Iwan Setiawan, melalui tim kuasa hukumnya mendesak Polres Sukabumi agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat yang melibatkan mantan karyawannya berinisial FF (38). Hingga saat ini, laporan yang telah diajukan sejak Desember 2024 dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kuasa hukum Iwan Setiawan dari LBH BAPEKSI Kota Sukabumi, Yoseph Luturyali, S.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/05/2026). Menurut Yoseph, pihaknya menerima kuasa pendampingan hukum atas laporan dengan nomor perkara LP/B/622/XII/2024/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar.

“Klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP junto Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik,” ujar Yoseph di hadapan awak media.
Yoseph menilai penanganan perkara oleh Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi berjalan lambat dan tidak maksimal. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada Desember 2024 hingga kini, proses penyelidikan disebut belum menunjukkan progres yang jelas.

“Kami memandang perkara ini berjalan terlalu lama. Dari Desember 2024 sampai sekarang belum ada kepastian hukum maupun perkembangan signifikan dari penyelidik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut penyelidik telah menerbitkan tiga surat perintah penyelidikan. Surat pertama bernomor 1068/XII/Res.1/2024 Satreskrim tertanggal 5 Desember 2024. Kemudian surat kedua bernomor 290/III/Res.1.9/2025/Satreskrim tertanggal 16 Maret 2025.

Sementara itu, Yoseph menyoroti surat perintah penyelidikan ketiga yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 karena disebut tidak memiliki nomor registrasi Satreskrim.
Menurut Yoseph, berdasarkan Peraturan Kapolri, penyelesaian penyelidikan dan penyidikan memiliki batas waktu sesuai tingkat kesulitan perkara, mulai dari 30 hari hingga maksimal 120 hari untuk perkara yang sangat sulit.

“Kalau perkara sangat sulit saja maksimal empat bulan, sementara perkara klien kami hampir dua tahun belum juga selesai. Kami menilai perkara ini bukan perkara extraordinary crime yang membutuhkan waktu panjang,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutan dari penyidik terkait arah penanganan perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan perkara ini sebenarnya akan dibawa ke mana. Sampai saat ini belum ada kepastian ataupun langkah lanjutan yang jelas dari penyelidik,” ungkap Yoseph.

Ia menegaskan seluruh bukti yang diperlukan penyidik telah diserahkan oleh kliennya saat membuat laporan dan diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Yoseph juga mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidik memberikan SP2HP secara berkala, baik diminta maupun tidak diminta, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Sukabumi untuk segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap penyelidik Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi agar perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Yoseph.(Resi)