Kota Metro Lampung– Krimsus TNI Polri
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk tidak hanya menindak para penagih utang bank keliling, tetapi juga mengusut pemilik serta pemodal utama usaha tersebut yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Desakan itu disampaikan menyusul maraknya praktik penagihan utang di Kota Metro, Provinsi Lampung, yang dilakukan secara kasar, hingga larut malam, bahkan diduga melibatkan senjata tajam dan senjata api rakitan beserta peluru.
Menurut Nurullah, tindakan para penagih utang tersebut tidak bisa dipandang sebagai aksi individu semata. Ia menilai, pihak pemilik usaha bank keliling juga harus dimintai pertanggungjawaban karena diduga membiarkan praktik penagihan dilakukan dengan intimidasi dan ancaman kekerasan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut siapa pemilik sebenarnya dari usaha bank keliling ini. Jangan hanya penagih di lapangan yang diproses, tetapi juga pihak yang menyuruh dan mengambil keuntungan dari praktik tersebut,” tegas M. Nurullah RS, Sabtu (24/5/2026).
Ia menyoroti adanya dugaan para penagih membawa senjata tajam hingga senjata api rakitan saat melakukan penagihan kepada warga. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk kategori tindak pidana serius yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Harus ditelusuri dari mana asal senjata tajam, peluru, maupun senjata api rakitan yang dibawa para penagih itu. Siapa yang menyediakan dan siapa yang bertanggung jawab? Ini persoalan serius karena menyangkut keamanan warga,” ujarnya.
Nurullah juga menegaskan bahwa banyak usaha bank keliling diduga beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Jika terbukti ilegal, maka pemerintah dan aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap seluruh jaringan usaha tersebut.
“Kalau terbukti tidak memiliki izin resmi, maka usaha itu jelas melanggar hukum. Pemerintah harus hadir dan menegakkan aturan secara tegas kepada seluruh pemilik bank keliling yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap pengawasan terhadap lembaga keuangan nonformal semakin diperketat agar praktik-praktik penagihan yang mengandung intimidasi, kekerasan, dan ancaman terhadap warga tidak terus terjadi.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang menindas masyarakat kecil. Pemilik modal harus bertanggung jawab atas tindakan bawahannya,” pungkas Ketum DPP PWDPI tersebut.(Resi)






