mediakrimsustnipolri.com
ketum-rpa-apresiasi-yusuf-pradika-zidan-kawal-laporan-pinjol-ke-ojk
JAKARTA, 19 September 2026 — Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, memberikan apresiasi kepada tim DPP RPA Indonesia, Yusuf Pradika dan Zidan, yang bergerak cepat mendampingi laporan masyarakat terkait persoalan pinjaman online (pinjol) dan melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendampingan tersebut dilakukan terhadap Ibu Fatimah Insyafiatul, yang mengalami persoalan kewajiban pinjaman setelah menjadi korban _online scammer_ dalam transaksi _e-commerce_. Pada Jumat (18/9/2026), Yusuf Pradika dan Zidan mendampingi Fatimah mendatangi OJK untuk mencari ruang penyelesaian atas kewajiban pinjaman yang dihadapinya.
Yusuf Pradika berharap OJK dapat memfasilitasi komunikasi antara Fatimah dan penyelenggara _Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending_, termasuk membahas kemungkinan restrukturisasi sesuai ketentuan dan kebijakan penyelenggara.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik temu melalui mekanisme mediasi yang terbuka dan terukur,” tutur Yusuf.
Hal senada disampaikan Zidan. Ia menegaskan bahwa korban tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Dari pihak korban ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Karena itu, kami berharap ada ruang mediasi agar persoalan ini dapat dibicarakan secara terbuka dan menghasilkan solusi yang jelas,” ujar Zidan.
Dalam pendampingan tersebut, pihak OJK melalui Ibu Ida menyampaikan kesiapan untuk menjadi mediator terkait pengajuan restrukturisasi pinjaman tersebut. RPA Indonesia berharap proses tersebut dapat mempertemukan kepentingan korban dan penyelenggara fintech, termasuk membahas skema pembayaran yang memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK sendiri dalam berbagai penanganan kasus sebelumnya pernah memfasilitasi komunikasi antara korban dan penyelenggara layanan keuangan untuk mencari penyelesaian, termasuk kemungkinan restrukturisasi berdasarkan kebijakan masing-masing penyelenggara.
Bagi RPA Indonesia, persoalan korban _online scam_ tidak hanya berkaitan dengan kewajiban finansial, tetapi juga membutuhkan pendampingan dan akses terhadap mekanisme penyelesaian yang tepat.
Yusuf menegaskan, pendampingan RPA Indonesia bukan untuk menghindarkan korban dari kewajibannya, melainkan memastikan tersedia ruang penyelesaian yang adil, terbuka, dan bertanggung jawab.
Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina mengapresiasi langkah cepat Yusuf Pradika dan Zidan dalam merespons laporan masyarakat. Menurutnya, pendampingan terhadap masyarakat merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan akses terhadap penyelesaian persoalan. ( red)
RPA INDONESIA
Bergerak dengan Setulus Hati, Melindungi dengan Aksi.







