mediakrimsustnipolri.com
KARAWANG — Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Karawang pada Kamis, 24 September 2026, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik gratifikasi terkait pencaplokan kawasan hutan produksi yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.
Dugaan ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan audiensi kepada Kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026, terkait ratusan hektar lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani, yang diduga dicaplok oleh puluhan perusahaan di kawasan KIIC Karawang.
Dalam balasan tertanggal 15 September 2026, pihak ATR/BPN Karawang mengakui adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan kawasan hutan produksi dengan kawasan industri. Hal ini ditegaskan merujuk pada Surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: B/UK.01.01/35-300/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.
Para petani menyampaikan bahwa persoalan ini sebenarnya telah muncul sejak 2017. Saat itu, Kementerian Kehutanan mencatat terdapat sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi yang masuk dalam skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Namun dalam perkembangannya, tercatat sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC yang diduga mencaplok 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap oleh para petani.
“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan hak-haknya. Wajar jika pada Kamis besok, para petani akan turun melakukan aksi demonstrasi ke Kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Kasus Bisa Terungkap Seperti di Kota Bogor
Asep Agustian yang akrab disapa Askun menegaskan, jika KPK membongkar dugaan gratifikasi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan hutan produksi yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri ini, maka Karawang bisa mengalami hal yang sama seperti yang terjadi di Kota Bogor, di mana delapan orang pejabat hingga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sampaikan, jika kasus di Karawang ini dibongkar oleh KPK, maka nasibnya bisa sama persis seperti yang terjadi di Kota Bogor,” tegasnya.
Oleh karena itu, Askun meminta agar pihak ATR/BPN Karawang tidak merasa bersih sepenuhnya dalam persoalan ini, demikian pula pengelola kawasan KIIC Karawang.
“Sudah diketahui lahan tersebut masuk wilayah IPHPS, namun ATR/BPN Karawang tetap menerbitkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa di balik semua ini? Ini persoalan yang sudah berlangsung sejak 2017. Karena itu, saya meminta KPK membongkar semuanya,” tandasnya.
Batalkan HGB atau Bongkar Perusahaan yang Menggunakan Lahan
Terkait penyelesaian persoalan ini, Askun mendesak ATR/BPN Karawang untuk membatalkan seluruh sertifikat HGB atas lahan kawasan hutan produksi yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri.
“Atau pilihannya lain: bongkar perusahaan-perusahaan yang diduga berdiri di atas lahan kawasan hutan tersebut,” tegasnya.
Askun juga meminta Kepala Kantor ATR/BPN Karawang tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang.
“Kepala BPN Karawang, di mana? Jangan tutup mata! Ini jelas dugaan gratifikasi dan korupsi jika HGB-nya tidak segera dibatalkan. Batalkan HGB-nya, atau bongkar perusahaan-perusahaan itu,” pungkas Askun.
Report DARSA





