mediakrimsustnipolri.com
BANDUNG, JAWA BARAT – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan pengungkapan pabrik obat keras jenis Tramadol di wilayah Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (18/10/2026) malam.
Kegiatan penggerebekan yang dilaksanakan mulai pukul 18.30 WIB tersebut berlangsung di sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi dan penyimpanan obat keras ilegal yang peredarannya sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
Pantauan di lokasi, Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki didampingi jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan personel gabungan turun langsung melakukan pemeriksaan di dalam pabrik, mengecek mesin produksi, bahan baku, hingga barang bukti obat keras yang siap edar.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen dan atensi serius Polda Jawa Barat dalam mengungkap dan menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang selama ini marak diperjualbelikan secara ilegal tanpa resep dokter.
Tramadol diketahui merupakan obat keras yang jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek ketergantungan, kerusakan saraf, dan gangguan kesehatan serius. Peredarannya wajib dalam pengawasan ketat tenaga medis.
Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan terkait adanya aktivitas mencurigakan produksi obat keras di kawasan padat penduduk Cibaduyut.
Hingga malam ini, tim penyidik masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pendataan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pabrik tersebut. Jumlah barang bukti dan tersangka akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers Polda Jabar.
Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki menegaskan, Polda Jawa Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan obat keras di wilayah hukum Jawa Barat.
“Polda Jawa Barat terus berkomitmen melakukan langkah tegas, terukur, dan profesional dalam memberantas peredaran obat keras ilegal serta menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya melalui layanan pengaduan resmi Polda Jabar atau Polres setempat. ( red)
Bidhumas Polda Jabar






