Mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA, 18 Oktober 2026 — Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, mengapresiasi kerja tim RPA Indonesia, Paulus Tutuarima dan Yusuf Pradika, yang berulang kali turun langsung ke Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,

untuk meninjau kondisi masyarakat yang melaporkan persoalan korupsi, suap, dan mafia tanah terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon dan pihak ATR/BPN kepada RPA Indonesia.

Jeannie mengatakan, warga Desa Nagrak kini menghadapi ketidakpastian dan merasa kehilangan tempat mengadu.

Situasi ini semakin memprihatinkan setelah sejumlah pihak, mulai dari perantara tanah hingga Lurah Desa Nagrak, dikabarkan ditahan dalam perkara tersebut. Warga membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah mereka.

Yusuf Pradika dan Paulus Tutuarima menjelaskan bahwa setelah menyampaikan aspirasi di depan Gedung Merah Putih KPK, RPA Indonesia terus melakukan pendampingan dan pengawalan.

Kasus yang dilaporkan masyarakat mencakup dugaan suap, praktik mafia tanah, dan pemalsuan dokumen yang diduga merugikan warga secara materiil maupun immateriil. Warga juga mengeluhkan adanya pembayaran dengan uang muka (DP) sebesar Rp1 juta dari pihak Summarecon.

Yusuf Pradika mengaku prihatin melihat kondisi masyarakat yang terdampak dugaan praktik mafia tanah. Sementara itu, Paulus Tutuarima menyampaikan bahwa tim menemukan lahan-lahan yang telah dipasangi patok pemetaan di sekitar permukiman warga.

Kehadiran RPA Indonesia disambut antusias oleh masyarakat dan perangkat RT/RW yang berharap persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian hukum yang adil.

Mengakhiri keterangannya kepada awak media, Jeannie Latumahina menegaskan bahwa RPA Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong KPK mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat.

RPA Indonesia juga mendesak pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta seluruh komisaris dan jajaran direksi PT Summarecon apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka, serta meminta penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hak masyarakat atas tanah harus dilindungi negara sesuai UUD 1945. RPA Indonesia akan terus berdiri bersama warga, mengawal proses hukum, dan memperjuangkan keadilan hingga persoalan ini terang dan tuntas,” tegas Jeannie Latumahina, Ketua Umum RPA Indonesia.

Red