MEDIA KRIMSUS.COM KLATEN – Kasus memilukan terjadi di desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko Klaten Jawa Tengah. Seorang anak (SH) yang kini telah berusia 23 tahun menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya sendiri selama 14 tahun.
Kelakuan bejat dan biadab sang ayah dilakukan sejak SH masih duduk di usia 7 tahun dan masih duduk kelas 4 SD. Korban taka bisa melawan atau melaporkan perbuatan binatang ayahnya sendiri (D) 65 tahun, karena diancam akan dibunuh jika buka mulut. Akhinya selama 14 tahun dirinya hanya dijadikan pemuas nafsu setan ayahnya sendiri, disaat ibunya pergi ke pasar.
Kebejatan ayah kandung tersebut terbongkar, setelah sang anak sudah tak kuat lagi melihat kelakuan bejat anaknya. Nyaris mengakiri hidupnya karena tak kuat menahan malu dan penderitaan, akhirnya SH menceritakan semua kelakukan bejat ayahnya kepada sang ibu.
Sontak sang ibu kaget terkejut dan shok nyaris pingsan mendengar pengakuan sang anak. Setelah mendengar pengakuan sang anak, sang ibu berkonsultasi dengan keluarga dan anak. Akhirnya mereka sepakat melaporkan perbuatan keji suaminya ke kantor Polisi.
Kapolres Klaten, AKBP Muh. Faruk Rozi, SH.,SIK.,MSi. dalam keterangan perssnya, Jum’at (20/02/26) di Mapolres Klaten menjelaskan, kelakuan bejat pria berinisial D terungkap setelah sang istri beserta anak yang didampingi saudaranya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Atas laporan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dengan menjemput pelaku dirumahnya. Menurut Kapolres tidfak ada perlawan saat pelaku digelandag ke Mapolres Klaten.
Dari keterangan pelapor kelakuan bejat sang ayah terkuak setelah D melakukan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Melihat ibunya disiksa oleh ayahnya, timbul niat dalam hati SH, untuk mengadu semua kelakukan bejat sang ayah terhadap dirinya.
Menurut keterangan saksi D memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya disaat istrinya tidak ada dirumah. Baik saat pergi atau berjualan di pasar. Sementara sang anak tidak bisa berbuat apa apa karena diancam akan dibunuh jika melaporkan perbuatan sang ayah.
Berdasarkan bukti dan penjelasan korban dan ibunya tersebut diatas, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. D dijerat dengan pasal 418 ayat 1, 414 ayat 1B, 415 ayat 1B KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.(batavia)






