mediakrimsustnipolri.com
KAMPAR – Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (40), warga Kecamatan Tambang, yang diduga mencabuli dua orang anak kandungnya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 12.20 WIB di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melengkapi barang bukti.
“Pelaku ini nekat mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung kita amankan,” ujar AKP I Gede Yoga.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban, M (32), mendengar pengakuan dari anak pertamanya. Merasa tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 01.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku diduga melakukan perbuatan dengan cara mencium pipi dan leher korban, meraba payudara korban, serta meraba bagian tubuh korban lainnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin Aipda Syamsul Bahri kemudian melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di salah satu rumah makan di Pekanbaru. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.
“Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku di tempat makan tersebut, kemudian membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 415 Huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP I Gede Yoga juga mengimbau kepada orang tua agar selalu waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.( red)
Sumber: Humas Polres Kampar







