mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA,22 Oktober 2026 —Eksploitasi konstitusi untuk kepentingan kelompok dan kekuasaan merupakan ancaman serius bagi demokrasi, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat. Ketika hukum kehilangan ketegasannya dalam mengawasi kekuasaan, praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang berisiko semakin sulit diberantas.

Dampaknya tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melemahkan iklim investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan mempersempit kesempatan kerja.

Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai usulan perubahan definisi korupsi yang disebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto perlu dicermati secara kritis.

Presiden harus memastikan bahwa setiap kajian dan usulan kebijakan tidak justru mempersempit ruang pemberantasan korupsi, terutama terhadap praktik suap, penyalahgunaan kekuasaan, serta persekongkolan pengusaha dan pejabat negara yang merugikan keuangan negara.

Menurut pandangan saya, kekeliruan mendasar dalam usulan tersebut muncul apabila kerugian keuangan negara dianggap tidak lagi relevan dalam menentukan tindak pidana korupsi.

Korupsi tidak hanya berkaitan dengan suap, tetapi juga mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ketika pengusaha bersekongkol dengan pejabat untuk memperoleh keuntungan melalui tindakan melawan hukum yang merugikan negara, persoalan tersebut tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan suap. Berbagai bentuk tindak pidana korupsi telah diatur dalam undang-undang, sehingga perubahan kebijakan harus tetap menjamin pertanggungjawaban hukum dan tidak membuka celah bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.

Karena itu, Presiden Prabowo perlu berhati-hati sebelum menyetujui perubahan kebijakan yang menyangkut pemberantasan korupsi. Setiap usulan harus dikaji secara menyeluruh berdasarkan UUD 1945, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

Presiden juga perlu meminta pertimbangan ahli hukum, KPK, akademisi, serta masyarakat sipil agar keputusan yang diambil tidak melemahkan penegakan hukum dan tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi perekonomian. Jika korupsi dibiarkan atau penindakannya dilemahkan, kepercayaan investor dapat terganggu, anggaran pembangunan berisiko tidak digunakan secara optimal, dan kesempatan kerja semakin terbatas.

Pada akhirnya, rakyat menjadi pihak yang menanggung akibatnya melalui tekanan ekonomi, menurunnya daya beli, meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja, dan bertambahnya pengangguran terbuka.

Oleh sebab itu, Presiden harus memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan negara memperkuat konstitusi, menjaga independensi penegak hukum, serta menutup ruang bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem justru melemahkan pemberantasan korupsi dan merugikan masa depan bangsa.

Kepemimpinan yang bijaksana bukan sekadar menyetujui usulan, melainkan menguji setiap usulan secara kritis berdasarkan hukum, kepentingan publik, dan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. ( red)

Penulis: Jeannie Latumahina