Mediakrimsustnipolri.com

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial ADK (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Penindakan dilakukan di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram.

Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibalut tisu putih, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan plastik bertuliskan “Permen Jeruk” dan disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini dalam pengembangan.

Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. ( Tim Redaksi)

Humas Polres Garut