mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia. Dalam kasus ini, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban.

Pengungkapan kasus yang meresahkan ini disampaikan langsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai bentuk transparansi dan peringatan keras bagi para pelaku perdagangan manusia yang memanfaatkan situasi ekonomi dan impian kerja di luar negeri.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam melindungi WNI di dalam maupun luar negeri, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada.

Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11).

Menurut Trunoyudo, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi manusia yang membahayakan nyawa WNI. Kasus tentara bayaran ini menjadi atensi khusus karena menyangkut keselamatan jiwa dan martabat bangsa di kancah internasional.

Penanganan dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai direktorat terkait dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan para pelaku yang sangat licik dan terstruktur. Para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming yang sangat menggiurkan, yakni bonus hingga 35.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan.

Awalnya, para korban dijanjikan akan ditempatkan pada pekerjaan yang terkesan aman dan wajar, seperti pekerjaan di bidang logistik dan pengamanan (security) di Rusia.

Tawaran tersebut dikemas dengan sangat meyakinkan, lengkap dengan janji fasilitas dan dokumen resmi. Namun setelah tiba dan berada dalam kendali jaringan, para korban kemudian diarahkan, dipaksa, bahkan dijebak untuk menjadi tentara bayaran di medan konflik.

“Banyak korban yang tidak mengetahui bahwa mereka akan dijadikan tentara bayaran.

Mereka berpikir akan bekerja sebagai staf logistik atau pengamanan gedung. Ini adalah bentuk penipuan dan eksploitasi yang keji dalam TPPO,” ungkap Brigjen Nurul Azizah.

Saat ini, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terus melakukan pendalaman, termasuk memburu para perekrut, agen, dan aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut.

Pendataan terhadap 58 korban juga terus dilakukan untuk memastikan kondisi, keberadaan, serta langkah pemulangan bagi mereka yang masih berada di luar negeri.

Melalui pengungkapan ini, Polri mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji fantastis yang tidak masuk akal, terutama yang berasal dari media sosial tanpa kejelasan perusahaan penyalur resmi yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.

Polri meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas agen penempatan, memastikan ada kontrak kerja yang jelas, serta berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau BP2MI sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Jika menemukan indikasi atau menjadi korban dugaan TPPO, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 yang siaga 24 jam atau melalui hotline khusus di nomor 0812-14110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan rahasia demi keselamatan pelapor. ( red)

Divisi Humas Polri