Mediakrimsustnipolri.com
KARAWANG, 4 NOVEMBER 2026 — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Pengungkapan ini menyusul laporan yang masuk ke pihak kepolisian pada awal November lalu.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Karawang dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Begitu laporan diterima, Satres PPA langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan, hingga pengamanan terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1244/XI/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 November 2026, dilaporkan oleh warga Kecamatan Karawang Barat berinisial DP (45 tahun), terungkap dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa sejumlah anak di lingkungan sekitar.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, menyampaikan bahwa tersangka telah teridentifikasi berinisial FR (30), warga Kecamatan Karawang Barat yang bekerja sebagai penjaga warnet di rumah keluarganya. Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terungkap bermula pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu beberapa anak sedang bermain di lingkungan sekitar, lalu pergi ke warnet milik keluarga tersangka. Dari situlah salah satu anak melihat adanya perbuatan tidak pantas yang dilakukan tersangka terhadap anak lainnya.
Anak-anak tersebut kemudian pulang dan menceritakan apa yang mereka lihat dan alami kepada orang tua. Berkat keberanian anak-anak untuk bercerita dan kepedulian orang tua yang langsung melaporkan ke polisi, kasus ini akhirnya bisa terungkap.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perbuatan tersangka diduga telah terjadi berulang kali dan menimpa sembilan anak, berusia antara 8 hingga 14 tahun. Para korban terdiri dari delapan anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Polresta Karawang memastikan identitas para korban dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga melakukan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan terhadap para korban bersama dengan instansi terkait, agar trauma yang dialami anak-anak dapat ditangani dengan baik.
Barang Bukti dan Sanksi
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut, untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini tersangka FR berada dalam tahanan Polresta Karawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Penyidik terus mendalami keterangan tersangka dan saksi-saksi untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun, termasuk di tempat yang selama ini dianggap aman.
Orang tua diminta untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, agar anak berani bercerita jika mengalami atau melihat hal-hal yang tidak pantas. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melapor ke polisi jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, tanpa pandang bulu. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, Polri, keluarga, sekolah, dan seluruh masyarakat.
Report : Darsa






