SUKABUMI – Krimsus TNI Polri
Insiden truk molen atau Self Loading Concrete Mixer yang terguling di lokasi pembangunan Alun-Alun Cibadak, Kabupaten Sukabumi, membuka persoalan serius terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ironisnya, sehari setelah kejadian, sejumlah pekerja masih ditemukan belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena pembangunan Alun-Alun Cibadak merupakan proyek dengan nilai anggaran yang besar. Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, publik tentu berharap seluruh aspek pembangunan, mulai dari kualitas pekerjaan, pengawasan teknis hingga keselamatan pekerja, benar-benar diperhatikan.
Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan masih adanya kekurangan mendasar dalam penerapan standar keselamatan kerja.
Kondisi tersebut terungkap saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, Rabu (4/11/2026), sehari setelah insiden truk molen terguling.
Sidak tersebut tidak hanya menyoroti progres fisik pembangunan, tetapi juga mengungkap persoalan pemenuhan APD dan minimnya rambu-rambu keselamatan di kawasan proyek.
Pantauan di lokasi saat aktivitas pekerjaan berlangsung memperlihatkan sejumlah pekerja masih bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Bahkan, sebelum tim Inspektorat tiba, beberapa pekerja terlihat belum mengenakan APD sebagaimana mestinya.
Situasi berubah ketika tim pemeriksa datang. Sejumlah pekerja terlihat mulai mengenakan rompi keselamatan (safety vest). Namun, penggunaan APD masih jauh dari kata lengkap. Beberapa pekerja tetap terlihat menggunakan sandal, tanpa helm keselamatan (safety helmet) maupun sarung tangan pelindung.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah standar keselamatan benar-benar diterapkan selama pekerjaan berlangsung, atau baru menjadi perhatian ketika ada pemeriksaan?
Sebab, APD bukan sekadar pelengkap administrasi proyek ataupun atribut yang dikenakan saat pengawas datang. Perlengkapan tersebut merupakan kebutuhan mendasar untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, terlebih pada proyek konstruksi yang melibatkan alat berat, kendaraan pengangkut material, serta aktivitas pekerjaan berisiko tinggi.
Anggaran Besar, Mengapa Fasilitas Keselamatan Belum Maksimal?
Besarnya anggaran pembangunan Alun-Alun Cibadak semestinya menjadi perhatian serius dalam melihat bagaimana proyek tersebut dikelola. Ketersediaan anggaran harus diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan yang profesional, transparan, berkualitas, serta memenuhi standar keselamatan.
Publik patut mempertanyakan bagaimana perencanaan kebutuhan keselamatan dilakukan apabila di tengah pekerjaan masih ditemukan pekerja tanpa APD lengkap dan rambu-rambu K3 yang belum tersedia secara menyeluruh.
Terlebih, anggota tim Inspektorat, Lili, menyebut bahwa pengadaan rambu keselamatan sebenarnya sudah dianggarkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi pemenuhan fasilitas tersebut oleh penyedia jasa.
Jika anggarannya telah tersedia, mengapa rambu keselamatan belum terpasang secara lengkap ketika pekerjaan konstruksi sudah berjalan?
Persoalan ini bukan semata-mata kekurangan perlengkapan, melainkan menyangkut tanggung jawab penyedia jasa dan pengawasan perangkat daerah terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
Inspektorat Akui Pemenuhan APD Belum Merata
Anggota tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Lili, mengungkapkan bahwa secara umum progres pembangunan masih berjalan sesuai rencana. Namun, ia tidak menampik masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan APD bagi para pekerja.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan pimpinan proyek, persoalan tersebut berkaitan dengan pergantian tenaga kerja. Pekerja sebelumnya telah menerima APD, tetapi ketika berpindah pekerjaan, perlengkapan tersebut ikut dibawa. Sementara pekerja pengganti belum seluruhnya mendapatkan APD.
“Kalau progres pembangunannya itu pasti on the track sesuai rencana awal,cuma ada beberapa kekurangan kelengkapan APD belum semua dapat. Keterangan dari Pimpro-nya, pekerjanya gonta-ganti. Kemarin dapat, besok ada pekerjaan lain, pekerjaannya sudah kelar, APD-nya dibawa. Nah, penggantinya belum dapat APD, ada beberapa yang belum dapat APD,” ungkap Lili.
Penjelasan tersebut justru menyisakan persoalan yang perlu segera dibenahi. Pergantian tenaga kerja semestinya sudah diantisipasi dalam perencanaan keselamatan proyek.
Tidak semestinya pekerja baru dibiarkan bekerja tanpa perlindungan hanya karena APD sebelumnya dibawa oleh tenaga kerja yang sudah tidak bertugas.
Pihak penyedia jasa dan pelaksana proyek harus bertanggung jawab memastikan setiap pekerja memperoleh perlengkapan keselamatan sebelum menjalankan aktivitas pekerjaan.
Rambu K3 Minim, Padahal Proyek Berada di Kawasan Publik
Selain persoalan APD, minimnya rambu-rambu keselamatan kerja juga menjadi catatan penting dalam sidak Inspektorat.
Keberadaan rambu K3 bukan persoalan sepele. Terlebih, pembangunan Alun-Alun Cibadak berada di kawasan fasilitas publik yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.
Tanpa sistem pembatas dan peringatan yang memadai, risiko kecelakaan bukan hanya mengancam pekerja, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.
Rambu peringatan bahaya, petunjuk keselamatan, pembatas area pekerjaan, serta penanda jalur kendaraan proyek seharusnya menjadi bagian dari standar pengamanan sejak awal pekerjaan.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Lili menyebut Inspektorat telah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan proyek agar kekurangan rambu keselamatan segera dilengkapi.
“Rambu ya, sudah kita sarankan ke Pimpro-nya untuk dilengkapi, karena itu sudah dianggarkan. Nanti mungkin hari ini mereka akan melengkapi. Kita sudah sampaikan kekurangannya dari rambu-rambu itu dan mereka sudah berjanji akan melengkapi,” tuturnya.
Pernyataan bahwa anggaran rambu keselamatan telah tersedia menjadi hal yang patut diperhatikan. Publik tentu tidak cukup hanya menerima janji bahwa rambu-rambu akan segera dipasang. Yang lebih penting adalah realisasi di lapangan dan konsistensi pengawasan setelah pemeriksaan selesai.
Dinas Perkim Akui Perlu Evaluasi, Pelaksana Diberi Peringatan
Sementara itu, Kepala Bidang PKP Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Rudi Abdullah, menjelaskan bahwa kunjungan Inspektorat merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, mulai dari administrasi, prosedur hingga aspek teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, menyangkut temuan penggunaan APD yang belum lengkap dan minimnya rambu K3, Rudi mengakui perlunya evaluasi serta penegasan kepada pihak pelaksana.
“Untuk hal ini kita akan mengusulkan briefing dan evaluasi dalam satu minggunya. Kebetulan tadi saya sudah melaksanakan briefing dengan pihak pelaksana dan pekerja juga. Ini warning buat kita, terutama buat kami para perangkat kegiatan agar ini tetap dilaksanakan,” tegas Rudi Abdullah.
Ia juga menyampaikan bahwa pekerja yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan APD tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan.
“Kita berkomitmen dengan pelaksana, barang siapa yang tidak memakai APD dan lain-lain sudah dikeluarkan. Dalam briefing tersebut saya sampaikan seperti itu. Mudah-mudahan untuk ke depannya APD dan rambu-rambu sudah disediakan oleh penyedia,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan K3 tidak boleh dianggap sebagai kekurangan kecil yang bisa ditunda penyelesaiannya.
Dinas Perkim selaku perangkat daerah yang menangani kegiatan perlu memastikan instruksi tersebut benar-benar dijalankan oleh penyedia jasa, bukan berhenti sebatas pengarahan atau briefing.
Insiden Truk Terguling Jangan Berakhir Sekadar Sidak
Insiden truk molen yang terguling sehari sebelumnya seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Alun-Alun Cibadak.
Peristiwa tersebut semestinya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan operasional kendaraan proyek, kondisi area kerja, pengaturan lalu lintas material, hingga kesiapan prosedur penanganan keadaan darurat.
Jangan sampai pengawasan baru diperketat setelah terjadi insiden atau ketika pejabat datang melakukan pemeriksaan.
Besarnya anggaran pembangunan tidak boleh hanya menjadi kebanggaan dalam pencapaian fisik proyek. Anggaran publik harus tercermin dalam kualitas pekerjaan, kelengkapan fasilitas pendukung, serta jaminan keselamatan bagi seluruh pekerja.
Dalam hal ini, Inspektorat perlu memastikan rekomendasi hasil sidak ditindaklanjuti. Dinas Perkim juga dituntut melakukan pengawasan secara berkala, sementara penyedia jasa harus bertanggung jawab atas keselamatan seluruh tenaga kerja dan keamanan lingkungan proyek.
Publik juga berhak mengetahui nilai kontrak proyek, rincian pemenuhan fasilitas K3, serta sejauh mana tanggung jawab penyedia jasa terhadap insiden truk molen yang terguling.
Pembangunan Alun-Alun Cibadak merupakan proyek fasilitas publik yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai di balik besarnya anggaran pembangunan, persoalan mendasar seperti keselamatan pekerja justru terabaikan.
Anggaran boleh besar, target pembangunan boleh dikejar, tetapi keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan. Jangan sampai proyek miliaran rupiah justru menyisakan persoalan keselamatan yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.(Resi)







