mediakrimsustnipolri.com
Majalengka — Modus penipuan dan penggelapan sepeda motor berbekal buai rayu di media sosial kembali diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Seorang pria asal Kabupaten Subang diringkus polisi usai nekat membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenal melalui aplikasi kencan Omi.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K.,M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka dalam konferensi pers di Depan Lobi Mako Polres Majalengka, Kamis (29/10/2026).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial D.A.A. (35), warga Kampung Pasung, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Sementara korbannya merupakan seorang wanita berinisial D (35), warga Dusun Aryakiban, Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, aksi kejahatan ini bermula sejak pertengahan September 2026. Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial Omi.
Untuk memikat hati dan memperdaya korban, pelaku mengaku bernama Adi Ardiansyah, warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, berstatus duda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pelaku ini memperdaya korban dengan berpura-pura mengaku sebagai seorang duda yang bekerja sebagai PNS. Setelah intens berkomunikasi via aplikasi Omi, percakapan mereka berlanjut ke pesan singkat WhatsApp hingga akhirnya bersepakat untuk bertemu langsung,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan perdana mereka akhirnya disepakati pada Kamis (15/10/2026). Korban dan pelaku bertemu di Alun-alun Majalengka. Korban kemudian meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya ke perusahaan PT Shoetown Ligung dengan mengendarai sepeda motor milik korban, yaitu Honda Scoopy warna hijau berpelat nomor E 6103 UAK. ( red)
Humas Polres Majalengka







