mediakrimsustnipolri.com
JAKARTA, 24 September 2026 — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal dan mendampingi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini, RPA Indonesia mendampingi dua perempuan PMI di Irak, yakni Ika Arsyajalah asal Jawa Barat dan Rusmini asal Banjarmasin.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa persoalan PMI korban dugaan TPPO tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut keselamatan, perlindungan hukum, hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
“Ketika seorang PMI berada dalam kondisi tertekan, mengalami persoalan dengan agensi atau majikan, bahkan menghadapi persoalan hukum di negara tempat bekerja, negara harus hadir memberikan perlindungan. RPA Indonesia akan terus mengawal agar korban mendapatkan pendampingan, pemenuhan hak dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di Indonesia,” tegas Jeannie Latumahina.
RPA Indonesia mencatat, laporan masyarakat terkait dugaan TPPO terhadap PMI terus berdatangan, tidak hanya dari Irak, tetapi juga dari Kamboja, Laos, Myanmar, China, Singapura, dan Malaysia. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan edukasi dan pencegahan terhadap keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural.
Menurut Jeannie, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan penghentian penempatan PMI sektor informal/PLRT ke Irak dan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah sejak sekitar satu dekade lalu.
Karena itu, keberadaan PMI yang bekerja melalui jalur nonprosedural di negara tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak semakin banyak masyarakat Indonesia yang terjebak dalam praktik perdagangan orang.
“RPA Indonesia meminta seluruh pihak terkait memperkuat pencegahan. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar sebelum menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. Jangan sampai janji pekerjaan justru berujung pada eksploitasi dan perdagangan orang,” ujar Jeannie.
KASUS IKA ARSYAJALAH
Untuk Ika Arsyajalah, RPA Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Baghdad dalam proses pemulangannya ke Indonesia.
Sebelumnya, KBRI Baghdad telah memberikan kesempatan kepada Ika untuk tinggal di shelter dan berupaya memberikan bantuan pengacara sebagai mediator dengan agensi dan majikan terkait persoalan pembayaran utang di Imigrasi Irak yang disebut mencapai sekitar Rp250 juta.
Dalam proses tersebut, Ika sempat meninggalkan shelter dan kemudian ditangkap oleh kepolisian Irak. Saat ini, Ika masih menjalani proses di Irak.
Ika kemudian menyampaikan surat permohonan maaf kepada pihak KBRI Baghdad, Kementerian Luar Negeri RI, dan RPA Indonesia. Dalam surat tersebut, Ika mengakui bahwa dirinya berada dalam kondisi tertekan dan stres setelah sekitar delapan tahun berada di Irak serta sangat merindukan keluarganya di Indonesia.
Ika juga menyatakan kesediaannya mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses kepulangannya ke Indonesia.
KASUS RUSMINI
Sementara itu, untuk Rusmini asal Banjarmasin, laporan diterima RPA Indonesia melalui Radio Andika FM Kediri. Pihak Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Baghdad telah meminta data-data yang diperlukan dari RPA Indonesia sebagai bagian dari proses penanganan dan pemulangan Rusmini ke Indonesia.
Jeannie Latumahina memberikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Baghdad atas koordinasi dan upaya penanganan kedua PMI tersebut.
“Kami mengapresiasi Kementerian Luar Negeri dan KBRI Baghdad yang terus berkoordinasi dengan RPA Indonesia. Kami berharap sinergi ini terus berjalan sampai kedua PMI dapat kembali ke Indonesia dan berkumpul dengan keluarganya,” kata Jeannie.
Jeannie juga memberikan apresiasi kepada tim RPA Indonesia yang konsisten melakukan pendampingan, yakni Paulus Tutuarima, Desi Balubun,Roy Sairlela , Yusuf Pradika, Zidan, Marnih, Yeyen, dan Wanti.
“RPA Indonesia akan tetap hadir dan mengawal. Keselamatan dan martabat PMI harus menjadi perhatian bersama. Negara harus hadir untuk melindungi warganya, sementara upaya pencegahan TPPO harus diperkuat agar tidak semakin banyak perempuan Indonesia menjadi korban,” tegas Jeannie Latumahina, Ketua Umum RPA Indonesia. ( red)







