Mediakrimsustnipolri.com

SIMALUNGUN – Kapolsek Dolok Silau Polres Simalungun AKP M. Nasir Daulay, S.H., memberikan klarifikasi sekaligus bantahan atas pemberitaan sejumlah media online yang menyebut adanya praktik judi dadu putar di Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Setelah pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (24/10/2026), personel tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana diberitakan.

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan media online tertanggal 24 Oktober 2026. Salah satu media memuat judul “Meresahkan, Judi Dadu Merebak di 3 Lokasi di Dolok Silau, Tak Ada Penindakan, Apakah Kapolsek Dapat Upeti?” dan media lainnya memberitakan dugaan judi dadu merajalela di Saran Padang.

“Begitu pemberitaan itu beredar, kami langsung menindaklanjutinya. Pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026, sekira pukul 11.00 WIB, saya memerintahkan anggota piket untuk mengecek lokasi yang dimaksud,” ujar AKP M. Nasir Daulay.

Pengecekan dilakukan Kepala SPKT AIPTU AJ. Saragih bersama Kanit Samapta BRIPKA PSH. Padang dan anggota BRIPTU Lundu Napitupulu. Mereka mendatangi warung kopi milik Olo di Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.

Menurut Kapolsek, setibanya di lokasi personel tidak menemukan permainan judi dadu putar sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan di media sosial online tersebut.

“Setelah dicek langsung ke warung milik Olo, tidak ditemukan permainan judi dadu putar yang dimaksud. Situasi di lokasi aman dan kondusif,” ungkapnya.

Meski tidak menemukan praktik perjudian, personel tetap memberikan imbauan kepada pemilik warung dan masyarakat sekitar. Mereka diminta tidak melakukan segala jenis permainan judi, mengingat perjudian melanggar hukum dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial maupun ekonomi keluarga.

“Kami tetap mengimbau pemilik warung dan masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk permainan judi. Polsek Dolok Silau tidak memberi ruang bagi perjudian di wilayah hukum kami,” tegas AKP M. Nasir Daulay.

Sebagai bentuk transparansi, Polsek Dolok Silau juga membuat video testimoni dari pihak terkait di lokasi pengecekan. Kapolsek menyampaikan bahwa klarifikasi turut dijawab melalui akun media sosial resmi, dengan dokumentasi dan tautan tindak lanjut di media sosial melalui akun resmi Polsek Dolok Silau agar masyarakat dapat mengetahui fakta di lapangan.

“Kami juga menjawab pemberitaan tersebut di akun media sosial dan menyertakan dokumentasi. Ini bentuk keterbukaan kami kepada publik,” ucapnya.

Terkait tudingan yang menyinggung adanya setoran atau “upeti” kepada dirinya, Kapolsek menyatakan hal itu tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. Ia menegaskan Polsek Dolok Silau bekerja secara profesional dan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami terbuka terhadap kritik dan informasi dari masyarakat maupun rekan media. Namun, kami berharap pemberitaan disusun berdasarkan data dan konfirmasi yang akurat, agar tidak menimbulkan keresahan dan opini yang keliru,” katanya.

AKP M. Nasir Daulay juga mengajak masyarakat dan insan pers bersinergi. Apabila memiliki informasi valid tentang dugaan praktik perjudian atau gangguan kamtibmas lainnya, ia meminta agar segera disampaikan kepada Polsek Dolok Silau, Call Center Polri 110, atau layanan pengaduan Polres Simalungun Hotline “Halo Bapak Kapolres Simalungun”, disertai data lokasi dan waktu kejadian.

“Jika ada informasi yang jelas, silakan sampaikan. Kami pastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kegiatan pengecekan berakhir dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Dolok Silau menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kamtibmas, memberantas penyakit masyarakat, dan melayani masyarakat secara profesional, transparan, dan humanis. ( red)

Humas Polres Simalungun