Mediakrimsustnipolri.com

KOTA BOGOR – Menindaklanjuti aduan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan tertentu (OKT), Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran OKT jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Pilar, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 guna menekan peredaran obat-obatan yang disalahgunakan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas jual beli obat-obatan tertentu jenis Tramadol.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Opsnal Sat Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Saat melakukan observasi, petugas mendapati seorang pria di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial M.F.A. Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan diduga mengakui aktivitas jual beli obat-obatan tertentu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 300 butir obat jenis Tramadol dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian atas informasi dan kepedulian masyarakat terhadap dugaan peredaran obat-obatan tertentu di lingkungan tempat tinggal mereka.

Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi dan aduan menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian melakukan deteksi dini serta penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.( Tim Redaksi)

Sumber: Humas Polresta Bogor Kota