mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA,26 Agustus 2026 – Menjawab tuntutan publik termasuk rencana aksi demo pada 27 Agustus 2025, DPR RI melalui Komisi III menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU tersebut ditargetkan disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026. Hal ini disampaikannya melalui unggahan di Instagram pribadinya, Selasa (25/08/2026).

Target 8 Minggu Masa Sidang
Habiburokhman menyebut Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu waktu efektif masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,”_ ujarnya.

Dalam waktu 8 minggu tersebut, Komisi III akan menggelar rangkaian tahapan sebagai berikut:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat
2. Harmonisasi naskah RUU
3. Rapat Kerja bersama pemerintah
4. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
5. Pengesahan Tingkat Pertama di Komisi III
6. Pengesahan Tingkat Kedua di Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026

Sudah 35 Kali RDPU dan 3 Kunjungan Kerja
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR sebelumnya telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap masukan masyarakat terkait RUU tersebut.

Hingga kini, Komisi III telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU dengan berbagai elemen masyarakat. Selain itu, anggota Komisi III telah melakukan tiga kunjungan kerja ke tiga daerah untuk menghimpun aspirasi secara langsung.

Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat sebagai bahan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset dinilai penting sebagai instrumen hukum untuk memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Tim Redaksi