mediakrimsustnipolri.com

BOALEMO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA.

Kendaraan yang diamankan adalah mobil pick up merek Wuling warna putih dengan nomor polisi DM 1802 FE. Saat ditemukan, kendaraan dikendarai oleh Sarman Paramata.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, mobil tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

“Dalam penindakan tersebut petugas mengamankan kendaraan beserta barang bukti berupa 70 galon berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi,” ujar Kombes Marupa, Jumat, 8 Agustus 2026.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar STNK atas nama Yusna B Imran beserta kunci kendaraan.

Penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Dalam perkara tersebut turut tercantum nama Suwardi Imran dan Yusna B Imran sebagai pihak yang terlapor dalam laporan polisi.

Perkara ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO, tertanggal 7 Agustus 2026.

“Kasus tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Boalemo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” imbuh Kombes Marupa.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik melalui penimbunan, pembelian secara berlebihan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, maupun pengangkutan dan niaga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( red)

 

Bihumas Polda Gorontalo