mediakrimsustnipolri.com
Adv. Oki Prasetiawan: Langkah Cerdas Agar Masa Depan Pekerja Lebih Aman
Sukabumi ,8 Agustus 2026 n63312— Memahami status hubungan kerja sejak awal merupakan hal krusial bagi setiap pekerja. Di Indonesia dikenal dua jenis status kepegawaian: Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/karyawan kontrak) dan Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/karyawan tetap).
Advokat Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., menegaskan sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Berakhirnya masa kontrak sering dianggap sama dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan tetap. Padahal secara hukum, keduanya memiliki mekanisme, alur, dan hak yang jauh berbeda.
“Pahami hak Anda, pahami status Anda. Langkah cerdas hari ini, masa depan lebih aman dan sejahtera,” ujar Adv. Oki Prasetiawan.
Menurutnya, ada 3 indikator penting yang secara hukum menegaskan status Anda sebagai pekerja PKWT yang memahami haknya:
1. Uang Kompensasi: Hak Khusus Pekerja Kontrak
Banyak pekerja menyamakan uang kompensasi dengan uang pesangon, padahal keduanya berbeda. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, uang kompensasi adalah hak eksklusif yang hanya diberikan kepada pekerja kontrak saat masa perjanjian kerjanya berakhir.
Sementara karyawan tetap tidak berhak menerima kompensasi ini jika mengundurkan diri secara sukarela.
“Jadi, saat Anda menerima uang kompensasi, itu adalah bukti sah bahwa Anda menjalani ikatan kerja berbasis waktu tertentu,” jelas Oki.
2. Pengambilan Paklaring: Tanda Kesepakatan Bersama
Surat Keterangan Kerja atau paklaring adalah bukti otentik bahwa Anda telah bekerja dan menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan. Dalam konteks PKWT, pengambilan paklaring menandakan adanya kesadaran bersama bahwa masa kontrak yang disepakati memang telah selesai. Hubungan kerja berakhir karena batas waktu, bukan karena pemecatan sepihak atau sengketa.
3. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Penanda Berakhirnya Ikatan Hukum
Klaim 100% Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan jika status kepesertaan sudah nonaktif, seperti kontrak habis, resign, atau PHK dengan melampirkan paklaring.
“Ketika Anda menyelesaikan proses pencairan ini, secara administratif dan hukum Anda menyetujui bahwa seluruh ikatan hubungan perburuhan dengan perusahaan telah selesai dan bersih,” terangnya.
Mengapa Kesadaran Status Itu Penting?
Adv. Oki menyebut 3 manfaat utama:
1. Mencegah Sengketa Hukum: Menghindari tuntutan yang tidak berdasar di kemudian hari.
2. Perencanaan Keuangan Matang: Memanfaatkan hak yang diterima sebagai dana darurat atau bekal masa depan.
3. Langkah Karier Tenang: Melanjutkan perjalanan profesional tanpa beban administrasi masa lalu.
Dasar Hukum:
1. Uang Kompensasi PKWT*: UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 17 dan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15.
2. Paklaring: KUHPerdata Pasal 1602g dan UU Ketenagakerjaan.
3. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Permenaker No. 4 Tahun 2022 Pasal 5 dan 10.
Kesimpulan
“Menjadi pekerja kontrak adalah hal yang sah dan dilindungi undang-undang. Kuncinya adalah pemahaman yang tepat. Penerimaan uang kompensasi, pengambilan paklaring, hingga pencairan BPJS adalah penanda sah berakhirnya masa kontrak. Dengan demikian, Anda dapat melangkah ke jenjang berikutnya dengan tenang, terarah, dan siap menyongsong peluang baru,” pungkas Adv. Oki Prasetiawan.
HUKUM ADALAH PERLINDUNGAN. PAHAMI HAK ANDA, JAGA MASA DEPAN ANDA.
Narasumber: Advokat Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA.,
Red






