mediakrimsustnipolri.com
KAMPAR — Dua pelaku narkoba jenis sabu berhasil diamankan Polsek Tambang Polres Kampar di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah IJ (40) dan NA (46), keduanya warga Desa Koto Perambahan.
Dari pelaku IJ disita barang bukti 5 paket sabu. Sementara dari pelaku NA diamankan 22 paket sabu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Koto Perambahan.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Tim berhasil mengamankan IJ di rumahnya di Dusun Padang Tengah. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus I Desa Koto Perambahan, ditemukan botol warna hijau berisi narkoba di dekat pembibitan karet samping rumah pelaku. Pelaku juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata AKP Aulia Rahman.
Dari hasil interogasi, IJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NA. Selanjutnya tim melakukan “pemancingan” terhadap NA.
“Tidak lama kemudian pelaku NA datang ke rumah IJ menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Tim langsung mengamankan dan menggeledahnya,” terang Kapolsek.
Dari saku kiri celana NA ditemukan 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang dibungkus tisu. Dari saku kanan ditemukan 1 plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 21 plastik klip kecil berisi sabu. Total dari NA diamankan 22 paket sabu.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” tegas AKP Aulia. ( red)
Sumber : Humas Polres Kampar






