mediakrimsustnipolri.com

MAJALENGKA – Polres Majalengka, Jawa Barat, mengungkap dua kasus tindak pidana yang berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) di kios semangka Kecamatan Rajagaluh serta dugaan penadahan dua unit telepon seluler (HP) di Kecamatan Kadipaten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pencurian Kios Semangka, Motor dan HP Raib

Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan di sebuah kios semangka di Jalan Pangeran Muhamad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Korban, Aban Badrujaman (22), baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun, ponsel miliknya sudah hilang. Setelah memeriksa kondisi kios, korban juga mendapati sepeda motor Yamaha bernomor polisi E 6277 AY yang sebelumnya disimpan di dalam kios telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu rolling door yang dalam keadaan terbuka. Mereka kemudian mengambil ponsel yang tergeletak di tempat tidur dan sepeda motor milik korban.

“Polisi selanjutnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan DS yang berasal dari wilayah Cirebon,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Kamis (15/10/2026).

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya Yamaha milik korban, ponsel, sepeda motor Honda PCX, dua kunci khusus, sebilah golok, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Pria di Kadipaten Diamankan Terkait Dua HP

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan penadahan dua unit HP milik Hilda Aprilia Dwi Ananda. Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria di wilayah Kadipaten yang diduga menadah barang hasil kejahatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pelaku utama pencurian.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

Sumber : Humas Polres Majalengka

Tim Redaksi