mediakrimsustnipolri.com

MAJALENGKA – Aksi brutal kelompok geng motor yang meresahkan warga Kabupaten Majalengka kembali digulung pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus lima pemuda anggota geng motor yang nekat melakukan pengeroyokan, pembacokan, dan pencurian dengan kekerasan di sebuah indekos di Kecamatan Jatiwangi.

Pengungkapan kasus aksi kejahatan jalanan (street crime) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, serta Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Jumat (9/10/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman membeberkan, insiden berdarah itu berawal pada Rabu (7/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, salah seorang tersangka berinisial K.K. (DPO) mengumpulkan rekan-rekannya sesama anggota geng motor di lapangan bola Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, dengan membawa senjata tajam.

Mengendarai tiga unit sepeda motor, rombongan pelaku lalu berkonvoi menuju kawasan Jatiwangi untuk berburu dan mencari musuh dari kelompok geng motor Moonraker.

“Puncaknya pada Kamis (8/10/2026) dini hari sekira pukul 01.08 WIB, para pelaku melintas di depan Kosan Kembel, Dusun Cangkung, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi. Melihat ada korban yang sedang nongkrong di depan pintu kosan, para pelaku menduga korban adalah anggota geng motor rival,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Tanpa basa-basi, tersangka R.A. yang membawa golok dan K.K. yang membawa kerambit langsung membacok kepala dan badan para korban. Sementara empat pelaku lainnya (S.W., F.D., A.S., dan R.R.) memukuli serta menendang korban secara brutal.

Melihat korban dalam kondisi bersimbah darah dan tak berdaya, tersangka K.K. menggasak handphone milik korban sebelum akhirnya seluruh pelaku melarikan diri dari TKP.

Berbekal laporan dari korban atas nama Andhika Ramadhan Fauzi (21) serta penyelidikan cepat di lapangan, Tim Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak memburu komplotan tersebut.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah R.A., S.W., F.D., A.S., dan R.R. Sementara satu pelaku utama berinisial K.K. masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, Polres Majalengka tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami komitmen berantas geng motor. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan jalanan di Majalengka,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

Humas Polres Majalengka

 

Tim Redaksi