mediakrimsustnipolri.com

LAMPUNG TENGAH –Pelarian AB alias Gemoy (35) berakhir. Buronan kasus pencurian dengan pemberatan di Toko HP Jaya Cell, Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar di wilayah Majalengka, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif kasus bobol toko yang terjadi pada 27 September 2026 lalu yang membuat korban merugi hingga Rp135 juta.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., mengungkapkan, setelah kejadian, tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan melacak keberadaan pelaku yang sudah kabur lintas provinsi.

“Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan mendalam dan tracking hingga ke Jawa Barat. Pelaku AB alias Gemoy berhasil kami amankan di Majalengka tanpa perlawanan,” jelas Kompol Samsari.

Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan pelaku di wilayah Jakarta. Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) unit handphone berbagai merk yang merupakan hasil curian dari Toko Jaya Cell.

Modus pelaku diketahui membobol toko saat kondisi sepi dan menggondol puluhan unit handphone untuk kemudian dijual kembali. Sisa barang bukti yang masih disembunyikan berhasil diamankan petugas.

Atas perbuatannya, pelaku AB alias Gemoy dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kemungkinan keterlibatan dalam TKP lain.

Kompol Samsari menegaskan, Polri akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan.

“Polri tindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya,” tegasnya. ( M.Safari)

Sumber: Bidhumas Polda Lampung