mediakrimsustnipolri.com
MAJALENGKA –Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di Mako Polres Majalengka pada Senin (12/10/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna, S.H.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Majalengka Ring Road, Lingkungan Ganjar Asih, Kelurahan Cikasarung, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang, yakni M.M., warga Kecamatan Kasokandel, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Sementara itu, H.K., warga Kecamatan Sukahaji, dan A.K., warga Kecamatan Rajagaluh, diduga terlibat dalam penadahan serta upaya penjualan kembali kendaraan hasil pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika M.M. menemukan kunci sepeda motor di lokasi kejadian sekitar tiga hari sebelum pencurian. Tiga hari kemudian, M.M. kembali ke lokasi dan diduga mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, M.M. diduga menjualnya kepada H.K. dengan harga Rp1.500.000. Selanjutnya, H.K. menawarkan sepeda motor tersebut kepada A.K. untuk dijual kembali. A.K. kemudian diduga mengunggah penawaran kendaraan itu melalui grup jual beli sepeda motor di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2.500.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna hijau, satu buah BPKB kendaraan tersebut, dan empat lembar STNK.
Sumber: Humas Polres Majalengka
Tim Redaksi







