mediakrimsustnipolri.com

KUKAR, 28 Juli 2026* – Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar. Seorang wanita inisial SE (31) berhasil diamankan bersama barang bukti 0,54 gram sabu, Minggu (27/7/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal pada Kamis malam (23/7/2026) sekitar pukul 19.40 WITA.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang wanita yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan SE saat sedang berada di tepi Jalan Mayjend Panjaitan, Kecamatan Tenggarong.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,54 gram,” ujar AKP Aulia Hadi Rahman.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kukar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. ( red)

Sumber : Humas Polres Kukar