mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA BARAT – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 1,1 ton bahan baku pembuatan narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 308.000 butir atau 130 kg Carisoprodol, 40 tong berisi sekitar 1.000 kg bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat 1 kg, 500 gram ketamin, 1.650 kg bahan baku pendukung, 1 mesin mixer dan 1 mesin cetak.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Akbp Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K dan Kasatres Narkoba Akbp Vernal A. Sambo mengatakan, pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polri memutus mata rantai peredaran narkoba sebelum diproduksi dan diedarkan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 7 tersangka. Terdiri dari 6 WNI dan 1 WNA asal Tiongkok berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW dan GE.

“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ujar Kombes Pol Nasriadi saat press conference.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan tersebut melalui pengembangan lintas daerah. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan.

Kasat Resnarkoba Akbp Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Jakarta Barat.

Dari pengembangan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara. Penyelidikan berlanjut ke Mijen, Jawa Tengah, dan menemukan gudang produksi berisi 250 kg bahan baku serta mesin cetak.

Pengembangan berikutnya mengarah ke Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan 1 bubuk carisoprodol.

Berdasarkan penyidikan, jaringan tersebut telah mendistribusikan produknya ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Para pelaku juga diduga berupaya memperluas pemasaran ke Jakarta, namun berhasil digagalkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 137 huruf b UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2026. Serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar. ( red)

 

Humas Polres Metro Jakarta Barat