mediakrimsustnipolri.com

Gresik, 2 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (_cannabis buds_) asal Thailand.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan Rabu, 1 Juli 2026, petugas mengamankan barang bukti seberat 3,37 ton _cannabis buds serta 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan importasi narkotika tersebut.

Pengungkapan ini merupakan wujud implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam penguatan pemberantasan narkoba melalui sinergi antarlembaga. Kasus ini juga tercatat sebagai pengungkapan pertama di Indonesia terhadap penyelundupan cannabis buds  melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer.

Modus Operandi & Pengungkapan

Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, dan surveillance terhadap pihak-pihak terkait. Tindakan hukum kemudian dilakukan secara serentak di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Hasilnya, petugas mengamankan 4 kontainer yang berisi _cannabis buds_ dengan dua modus penyembunyian: di dalam 500 koper dan di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks. Total barang bukti yang disita mencapai 3.371.400 gram atau 3,37 ton bruto.

Jaringan Internasional & Dampak

Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh 2 Warga Negara Asing  di luar Indonesia, yaitu warga negara Malaysia berinisial CKF alias Ldan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, perusahaan cangkang yang digunakan, dan kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.

Berdasarkan pendalaman, _cannabis buds_ tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak _tetrahydrocannabinol_ (THC) untuk bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik (_vape_).

Dari penyitaan ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan potensi kerugian ekonomi yang dicegah mencapai Rp4,585 triliun.

Komitmen BNN RI

Pengungkapan ini menunjukkan adanya pergeseran pola operasi jaringan narkotika internasional yang kini menyalahgunakan sistem perdagangan internasional dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase.

“Oleh karena itu, penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan, dan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mendeteksi penyimpangan pada aktivitas perdagangan internasional,” tegas BNN RI.

BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama nasional maupun internasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian RI, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mengantisipasi perkembangan modus operandi jaringan narkotika internasional. ( red)

Sumber : Humas BNN  DAN PROTOKOL BNN RI