mediakrimsustnipolri.com
Bekasi, 22 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin 22 Juni 2026.
Pengungkapan dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H. bersama tim Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba, berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi obat keras di lokasi tersebut.
Sekira pukul 12.46 WIB, petugas mengamankan 2 orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras.
Dari tangan kedua terduga pelaku, diamankan barang bukti:
1. *495 butir* obat keras jenis Tramadol
2. *1.330 butir* obat keras jenis Hexymer
3. *Uang tunai* Rp2.210.000 diduga hasil penjualan
4. *1 unit* telepon genggam
5. *2 bungkus* plastik klip
Total barang bukti sebanyak *1.825 butir* obat keras daftar G.
Berdasarkan keterangan awal, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras melalui Call Center 110. ( red)
Sumber : Kasi Humas Polres Metro Bekasi






