mediakrimsustnipolri.com
DELI SERDANG, 31 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Aceh-Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuju Kota Medan pada 28 Juli 2026.
“Tim memperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Gayo Lues menuju Medan menggunakan satu unit mobil,” kata Tatar, Jumat (31/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa ganja pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas menghentikan mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol BK 1596 RS dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan tiga karung goni berisi 92 bungkus ganja dengan berat bruto 92.960,3 gram atau sekitar 92 kilogram.
“Ditemukan barang bukti berupa 92 kilogram narkoba jenis ganja, dan seorang tersangka berinisial J yang berperan sebagai kurir,” ujar Tatar.
Pengembangan kemudian dilakukan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SS alias U yang diduga sebagai penerima atau penyimpan barang di depan minimarket Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV. Dari lokasi ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 7,2 gram.
“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tatar.
Barang Bukti yang Disita:
1. 92 bungkus ganja dan 1 bungkus plastik ganja dengan total berat bruto 92.967,5 gram
2. 1 unit mobil Daihatsu Xenia
3. 1 unit sepeda motor Honda Beat
4. 3 unit telepon seluler milik tersangka
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNNP Sumut memperkirakan penyitaan ganja seberat 92 kilogram tersebut telah menyelamatkan sekitar 18.500 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.
Tim Redaksi







